/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 10:10 WIB
Tak Temukan Pelanggaran Firli Bahuri Soal Bocor Dokumen Kasus ESDM, Dewas KPK Dinilai Bak DPR yang Cuma Tukang Stempel (Suara.com/Yaumal)

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengumumkan, pihaknya tidak menemukan cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menilai bahwa Dewas KPK serupa dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dewas KPK sama dengan DPR, cuma tukang stempel," ujar Gigin Praginanto dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @giginpraginanto, Jumat (23/6).

Sementara itu, dilansir dari Republika, Dewas KPK yang mengumumkan bahwa pihaknya tidak menemukan cukup bukti pelanggaran etik Firlmi Bahuri berimbas pada laporan yang diajukan oleh eks direktur penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan belasan pelapor lainnya itu tak dapat naik ke sidang etik.

"Laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Tumpak mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari 30 orang dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini. Salah satu yang diperiksa, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Load More