Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, menceritakan bagaimana Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu mendapatkan dana operasionalnya.
Cara mendapatkannya yaitu dengan merampok atau mencuri harta orang yang berada di luar kelompok Al Zaytun sendiri dengan asumsi bahwa orang-orang tersebut adalah orang kafir sehingga hartanya sah untuk dicuri dan dirampok.
“Dari Panji Gumilang nggak menyampaikan silakan ngerampok, silahkan nyuri. Tapi mengatakan bahwa harta orang di luar kelompok termasuk orang tua yang belum berbayar itu kafir semua dicuri nggakpapa lah,” ujar Ken di tayangan Catatan Demokrasi di tvOne, dikutip Suara Liberte pada Selasa (27/6/2023).
Ken kemudian menceritakan saat dirinya masih berada di kelompok Al Zaytun pada tahun 2000-an, pekerjaannya setiap hari adalah merampok.
Hal itu dilakukannya karena ada target uang dalam jumlah tertentu yang harus dicapainya. Jika target tersebut tidak terpenuhi maka akan mendapat hukuman.
“Dulu tahun 2000-2002 ketika saya masih ada di dalam itu, mohon maaf setiap hari kita kerjaan kita ngerampok. Karena target kita kalau misalnya satu bulan harus bawa 10 miliar, dapatnya misalnya satu miliar itu nggak berani pulang. Kita kalau pulang lepas baju dicambuk,” cerita Ken.
Karena doktrin orang-orang di luar Al Zaytun adalah orang kafir, saat itu Ken mengakui bahwa dirinya bangga bisa merampok harta mereka.
“Jadi kita melakukan kriminal dan kita dulu bangga karena kita menghasilkan banyak. Kalau tidak tercakap, maka ini akan menjadi hutang,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengundang beberapa perwakilan Kemenag, Kemendagri, Kejagung, Mabes Polri, dan BIN untuk melaksanakan rapat koordinasi perumusan langkah strategi mengatasi persoalan Ponpes Al Zaytun. Rapat tersebut digelar di Ruang Sembodro Lantai 6 Gedung B Menkopolhukam.
Baca Juga: Sinopsis Series Sabtu Bersama Bapak, Tayang 29 Juni di Prime Video
Adapun rekomendasi pemidanaan Panji Gumilang disampaikan oleh Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah pada Rabu (21/6/2023).
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” ujar Ikhsan.
Dari hasil rakor tersebut pula diambil tindakan pembinaan terhadap Ponpes Al Zaytun dari hal-hal yang bersifat menyimpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan