Ketua Forum Indramayu Menggugat Suryadi Carkaya mengungkapkan tiga isu dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang perlu dibuka kepada publik.
Pertama, kata Suryadi, adalah Al Zaytun terindikasi melakukan tindak pidana terhadap elemen-elemen yang ada di dalam ponpes tersebut meliputi santri, karyawan, dan guru.
Ia melanjutkan, ponpes pimpinan Panji Gumilang itu berpotensi melakukan permasalahan kemanusiaan dan penindasan terhadap individu manusia.
“Ada tiga isu yang kemudian alasan kita mendasar mempublikasikan atau mengadvokasi ... Itu ada kejadian kemanusiaan, ada penindasan manusia atas manusia,” kata Suryadi dalam pernyataannya dikutip Liberte Suara, Selasa (11/7/2023).
Oleh sebab itu, penting untuk pemerintah melakukan pengkajian secara serius terhadap Panji Gumilang dan ponpesnya itu meskipun beredar luas kabar backingan Panji Gumilang yang cukup kuat.
Namun Suryadi tidak melihat ada penyokong kekuatan untuk Panji Gumilang saat ini sehingga penindakan secara hukum dapat segera dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau dulu (backingan) mungkin iya. Dulu itu kan dikuasai atau didirikan oleh rezim Orde Baru, relasinya masih ada. Nah sekarang saya yakin itu barang kosong. Tindak aja secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menilai, banyak hal-hal lain yang sebetulnya dapat ditelisil lebih jauh dari kasus Al Zaytun. Ini akan membuka sejumlah aktor yang terlibat dalam kasus yang tengah berkembang.
“Jadi kalau memang ini murni kasus hukum ya mestinya kemudian fokus saja karena dengan kemudian ini diproses secarahukum ini fair, harapannya begitu,” tutur Arif.
Baca Juga: Aksi Ibu-ibu Bawa Spanduk 'Jokowi Mundur', Satire Jubir Partai Garuda: Ini Beneran People Power
Arif justru menyampaikan keheranannya terkait mengapa kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun baru naik ke permukaan sekarang.
Ia menyoroti dampak terkait dengan penegakan hukum di kasus Al Zaytun ini. Menurutnya masyarakat akan sangat terdampak dalam permasalahan ini terutama elemen yang ada dalam tubuh ponpes.
“Bagaimana hak-hak masyarakat yang lain, peserta didik, guru, dan lain sebagainya. Jangan sampai kemudian mereka menjadi korban atas nama tnaggung jawab satu orang,” pungkas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Penemuan Fosil Kupu-Kupu Berusia 34 Juta Tahun di Prancis, Kondisi Masih Utuh
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
4 Rekomendasi Lip Serum Jojoba Oil, Rahasia Bibir Sehat dan Pink Alami
-
Tayang 28 April, Wanna One Reuni di Varietas WANNA ONE GO: Back To Base
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Banyak Hadiah Mobil dan Motor! Cara Pemprov Sulsel Rayu Warga agar Taat Bayar Pajak
-
Jadwal Asteroid Apophis atau 'Dewa Kematian' Melintas Dekat Bumi
-
BRI Tetapkan Recording Date 22 April 2026, Dividen Rp52,1 Triliun
-
Karya Hendri Teja: Membayangkan Gejolak Batin Tan Malaka Lewat Fiksi
-
Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Melanie Subono: Itu Bukan Candaan!