/
Rabu, 12 Juli 2023 | 00:10 WIB
Pakar Sebut Harus Diproses Hukum Soal Dugaan Rp27 Miliar ke Menpora, Kader Demokrat: Siapa yang Berani... (Suara.com/Yaumal)

Mudzakir menegaskan, dengan pasal suap, sekalipun uang telah dikembalikan tetap tak merubah tindak pidana yang sudah dilakukan. Lewat pasal suap, bantahan terkait penerimaan uang dilakukan sebelum menjabat Menpora, juga tidak berlaku.

“Menurut pendapat saya tindakan yang dilakukan pejabat bersangkutan itu (Dito), menerima agar menghentikan perkara itu dan kemudian dikembalikan kembali maka, saya ingatkan bahwa tindak pidana korupsi sudah terjadi,” kata Mudzakir.

Lebih jauh, Mudzakir berharap Kejaksaan Agung membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap diproses tidak terkecuali seorang menteri baru diangkat,” kata Mudzakir.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan pihaknya bakal mendalami soal kasus perintang penyidikan (obstraction of justice) yang diduga melibatkan Dito dan 10 orang lainnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan(IH) diduga memberikan uang saweran sebesar 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung. Namun, Dito membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).

Load More