Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, membantah tuduhan kliennya hanya menciptakan kegaduhan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Hendra menyebut, Panji Gumilang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya yaitu membuat dan mencabut gugatan dalam satu proses hukum.
"Di mana gaduhnya? Berkaitan pencabutan gugatan ini, ini hak klien kami. Menggugat dan mencabut (gugatan) ini hak klien kami. Janganlah dibuat gaduh yang enggak karu-karuan," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip Liberte Suara, Rabu (26/7/2023).
Ia justru menuduh sejumlah pihak yang sengaja menciptakan kegaduhan itu tetapi dengan menunjuk Panji Gumilang.
"Yang di luar situlah yang buat gaduh, jangan diarahkan kepada klien kami apa-apa itu ya," ucapnya.
Hendra menjelaskan latar belakang Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, gubernur tidak menjalankan tugasnya dengan turun langsung ke tengah persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Terkait dengan gugatan kepada Pak Ridwan Kamil pun kita ada dasarnya, enggak mungkin kita tidak memiliki dasar," ujarnya.
"Dasarnya adalah persoalan yang seharusnya diselesaikan di tahap pemerintahan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini penanggung jawabnya Pak Ridwan Kamil harusnya turun ke objek, ke lokasi bagaimana dia melihat segala sesuatu persoalan itu," sambung Hendra.
Ia menilai, kliennya, Panji Gumilang, justru ingin pemangku kepentingan seperti Ridwan Kamil mewakili rakyat Indramayu bukan sebaliknya.
Baca Juga: Dicibir Penuh Dosa Karena Lahirkan Anak Disabilitas, Dewi Yull: Aku Mempertanyakan ke Tuhan
"Dia mewakili rakyat. Rakyat yang mana? Di sini ada 10.000 rakyat Al Zaytun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bungkam Ditanya Soal Ponpes Al Zaytun, Gus Yaqut Dinilai Cuma Unjuk Otot Saat Berhadapan dengan Pihak Ini
-
Mantan Kabais TNI Akui Harus Berhati-hati Terhadap Al Zaytun, Ternyata Penyebabnya Bukan Karena Power Panji Gumilang
-
Pengamat Kebijakan Publik Kritik Menag yang Ogah Komentari Panji Gumilang: Dia Cuma Unjuk Otot
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan