/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:26 WIB
Jatuh Miskin? Ferry Irawan Ngaku Hanya Mampu Beri Nafkah Iddah Rp200 Ribu untuk Venna Melinda (Instagram/ferryirawanreal)

Sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda telah berakhir. Sejak 3 Agustus lalu keduanya sudah resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Usai perceraian itu dianggap sah, kini Ferry Irawan diwajibkan untuk membayar sejumlah nafkah pada Venna Melinda. Nominal nafkah itu pun cukup fantastis yakni Rp60 juta rupiah. 

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman, Kuasa Hukum Ferry Irawan. 

“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib. Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta," lanjutnya. 

Meski bersikap wajib, tapi Khairul Iman menyoroti total nafkah yang diminta oleh Venna Melinda. Menurutnya, nominal itu sangat besar sehingga sang klien Ferry Irawan tidak mungkin sanggup memenuhinya. 

Terlebih lagi, Ferry saat ini memang masih mendekam di balik jeruji besi akibat kasus KDRT. Akibatnya, ia tidak punya pemasukan lagi. 

"Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp200 ribu,” papar Khairul Iman. 

Alhasil, pihak Ferry Irawan saat ini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan nafkah yang diajukan oleh Venna Melinda. 

Baca Juga: Usai Diminta Baca Alkitab oleh Daniel Mananta, Begini Klarifikasi Marshanda: Agamamu Adalah...

Load More