Praktisi Hukum, Partahi Sihombing, mengungkap pasal yang bisa digunakan Jeje Govinda seandainya ingin membawa kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah ke ranah hukum.
Diungkap Partahi, Jeje Govinda bisa melaporkan Rendy Kjaernett yang telah berselingkuh dengan istrinya melalui Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Bisa (Jeje laporkan Rendy) dengan 284 KUHP ya dan kemudian dengan Undang-Undang yang baru, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 di pasal 411 bisa,” ujar Partahi, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (15/8/2023).
Namun, pihak yang berhak melaporkan perselingkuhan tersebut pertama kali adalah istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
“Tetapi memang harus dilaporkan pertama kali yang melapor harus si Lady karena suaminya yang berselingkuh,” jelas Partahi.
Namun, jika kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan, Syahnaz sebagai pihak yang berselingkuh dengan Rendy pasti akan kena. “Tetapi kan ada temen selingkuhnya. Temen selingkuhnya siapa? Nanas. Berarti dua-duanya,” sambung Partahi.
Oleh karena itu, jika kasus perselingkuhan ini dibawa ke ranah hukum, tidak hanya Rendy melainkan Syahnaz juga akan ikut diproses.
“Jadi kalau ini katakanlah diproses secara hukum, bisa dibuktikan nanti bahwa memang terjadi perselingkuhan itu ya dua-duanya masuk,” ujar Partahi menyimpulkan.
Sementara itu, dalam obrolan Jeje dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube RANS Entertainment, Jeje mengatakan dirinya sudah memaafkan dan tidak memiliki dendam terhadap pihak manapun.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Messidoro Absen Saat Persis Solo Hadapi Bali United
“Gue bakal, satu, melupakan. Dua, memaafkan. Tiga, mengikhlaskan. Semua (pihak dimaafkan). Gue nggak ada dendam sama pihak manapun,” ujar Jeje.
Berita Terkait
-
Di Depan Zulkifli Hasan, Kiky Saputri Roasting Alasan Jeje Govinda Gabung ke PAN Usai Isu Perselingkuhan Syahnaz
-
Rendy Kjaernett Tampak Bersungguh-sungguh Mengurus Lady Nayoan, Partahi Sihombing Yakin Keduanya Akan Damai
-
Dibilang Kembaran Syahnaz Sadiqah, Boiyen Akui Bangga: Cuma Saya Versi Gempelnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat