Praktisi Hukum, Partahi Sihombing, mengungkap pasal yang bisa digunakan Jeje Govinda seandainya ingin membawa kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah ke ranah hukum.
Diungkap Partahi, Jeje Govinda bisa melaporkan Rendy Kjaernett yang telah berselingkuh dengan istrinya melalui Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Bisa (Jeje laporkan Rendy) dengan 284 KUHP ya dan kemudian dengan Undang-Undang yang baru, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 di pasal 411 bisa,” ujar Partahi, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (15/8/2023).
Namun, pihak yang berhak melaporkan perselingkuhan tersebut pertama kali adalah istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
“Tetapi memang harus dilaporkan pertama kali yang melapor harus si Lady karena suaminya yang berselingkuh,” jelas Partahi.
Namun, jika kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan, Syahnaz sebagai pihak yang berselingkuh dengan Rendy pasti akan kena. “Tetapi kan ada temen selingkuhnya. Temen selingkuhnya siapa? Nanas. Berarti dua-duanya,” sambung Partahi.
Oleh karena itu, jika kasus perselingkuhan ini dibawa ke ranah hukum, tidak hanya Rendy melainkan Syahnaz juga akan ikut diproses.
“Jadi kalau ini katakanlah diproses secara hukum, bisa dibuktikan nanti bahwa memang terjadi perselingkuhan itu ya dua-duanya masuk,” ujar Partahi menyimpulkan.
Sementara itu, dalam obrolan Jeje dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube RANS Entertainment, Jeje mengatakan dirinya sudah memaafkan dan tidak memiliki dendam terhadap pihak manapun.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Messidoro Absen Saat Persis Solo Hadapi Bali United
“Gue bakal, satu, melupakan. Dua, memaafkan. Tiga, mengikhlaskan. Semua (pihak dimaafkan). Gue nggak ada dendam sama pihak manapun,” ujar Jeje.
Berita Terkait
-
Di Depan Zulkifli Hasan, Kiky Saputri Roasting Alasan Jeje Govinda Gabung ke PAN Usai Isu Perselingkuhan Syahnaz
-
Rendy Kjaernett Tampak Bersungguh-sungguh Mengurus Lady Nayoan, Partahi Sihombing Yakin Keduanya Akan Damai
-
Dibilang Kembaran Syahnaz Sadiqah, Boiyen Akui Bangga: Cuma Saya Versi Gempelnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Cetak Sejarah, Produk Cokelat Asal Indonesia Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing di MotoGP
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem