Praktisi Hukum, Partahi Sihombing, mengungkap pasal yang bisa digunakan Jeje Govinda seandainya ingin membawa kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah ke ranah hukum.
Diungkap Partahi, Jeje Govinda bisa melaporkan Rendy Kjaernett yang telah berselingkuh dengan istrinya melalui Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Bisa (Jeje laporkan Rendy) dengan 284 KUHP ya dan kemudian dengan Undang-Undang yang baru, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 di pasal 411 bisa,” ujar Partahi, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (15/8/2023).
Namun, pihak yang berhak melaporkan perselingkuhan tersebut pertama kali adalah istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
“Tetapi memang harus dilaporkan pertama kali yang melapor harus si Lady karena suaminya yang berselingkuh,” jelas Partahi.
Namun, jika kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan, Syahnaz sebagai pihak yang berselingkuh dengan Rendy pasti akan kena. “Tetapi kan ada temen selingkuhnya. Temen selingkuhnya siapa? Nanas. Berarti dua-duanya,” sambung Partahi.
Oleh karena itu, jika kasus perselingkuhan ini dibawa ke ranah hukum, tidak hanya Rendy melainkan Syahnaz juga akan ikut diproses.
“Jadi kalau ini katakanlah diproses secara hukum, bisa dibuktikan nanti bahwa memang terjadi perselingkuhan itu ya dua-duanya masuk,” ujar Partahi menyimpulkan.
Sementara itu, dalam obrolan Jeje dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube RANS Entertainment, Jeje mengatakan dirinya sudah memaafkan dan tidak memiliki dendam terhadap pihak manapun.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Messidoro Absen Saat Persis Solo Hadapi Bali United
“Gue bakal, satu, melupakan. Dua, memaafkan. Tiga, mengikhlaskan. Semua (pihak dimaafkan). Gue nggak ada dendam sama pihak manapun,” ujar Jeje.
Berita Terkait
-
Di Depan Zulkifli Hasan, Kiky Saputri Roasting Alasan Jeje Govinda Gabung ke PAN Usai Isu Perselingkuhan Syahnaz
-
Rendy Kjaernett Tampak Bersungguh-sungguh Mengurus Lady Nayoan, Partahi Sihombing Yakin Keduanya Akan Damai
-
Dibilang Kembaran Syahnaz Sadiqah, Boiyen Akui Bangga: Cuma Saya Versi Gempelnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati