Praktisi Hukum, Partahi Sihombing, mengungkap pasal yang bisa digunakan Jeje Govinda seandainya ingin membawa kasus perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah ke ranah hukum.
Diungkap Partahi, Jeje Govinda bisa melaporkan Rendy Kjaernett yang telah berselingkuh dengan istrinya melalui Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Bisa (Jeje laporkan Rendy) dengan 284 KUHP ya dan kemudian dengan Undang-Undang yang baru, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 di pasal 411 bisa,” ujar Partahi, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Selasa (15/8/2023).
Namun, pihak yang berhak melaporkan perselingkuhan tersebut pertama kali adalah istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
“Tetapi memang harus dilaporkan pertama kali yang melapor harus si Lady karena suaminya yang berselingkuh,” jelas Partahi.
Namun, jika kasus perselingkuhan tersebut dilaporkan, Syahnaz sebagai pihak yang berselingkuh dengan Rendy pasti akan kena. “Tetapi kan ada temen selingkuhnya. Temen selingkuhnya siapa? Nanas. Berarti dua-duanya,” sambung Partahi.
Oleh karena itu, jika kasus perselingkuhan ini dibawa ke ranah hukum, tidak hanya Rendy melainkan Syahnaz juga akan ikut diproses.
“Jadi kalau ini katakanlah diproses secara hukum, bisa dibuktikan nanti bahwa memang terjadi perselingkuhan itu ya dua-duanya masuk,” ujar Partahi menyimpulkan.
Sementara itu, dalam obrolan Jeje dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube RANS Entertainment, Jeje mengatakan dirinya sudah memaafkan dan tidak memiliki dendam terhadap pihak manapun.
Baca Juga: Cedera Hamstring, Alexis Messidoro Absen Saat Persis Solo Hadapi Bali United
“Gue bakal, satu, melupakan. Dua, memaafkan. Tiga, mengikhlaskan. Semua (pihak dimaafkan). Gue nggak ada dendam sama pihak manapun,” ujar Jeje.
Berita Terkait
-
Di Depan Zulkifli Hasan, Kiky Saputri Roasting Alasan Jeje Govinda Gabung ke PAN Usai Isu Perselingkuhan Syahnaz
-
Rendy Kjaernett Tampak Bersungguh-sungguh Mengurus Lady Nayoan, Partahi Sihombing Yakin Keduanya Akan Damai
-
Dibilang Kembaran Syahnaz Sadiqah, Boiyen Akui Bangga: Cuma Saya Versi Gempelnya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau