"Tadi sebelum persidangan, Kak Ibel nanyain Bang Ammar gimana, ngedoain dari rumah, anak-anak juga pada doain. Nggak ada masalah apa-apa," jelas Aditya Zoni.
Sementara itu diketahui bahwa Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023.
Penangkapan tersebut lantaran usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Kemudian pada Selasa (22/8) kasus tersebut disidangkan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sang sopir untuk membeli narkoba jenis sabu itu.
Dengan demikian Ammar Zoni didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Klub Kasta Ketiga Port Vale Berhasil Lolos ke Babak 16 Besar Piala FA
-
Terpopuler: Koleksi Kendaraan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, 6 Mobil Listrik untuk Mudik Jauh
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Statistik Buruk Liverpool usai Dibungkam Wolves: Raja Kalah di Injury Time
-
Retak Keluarga oleh Harta, Pantaskah? Membaca Novel Alpha Girls
-
Dibantai Barcelona 3-0, Atletico Madrid Tetap Melaju ke Partai Final Piala Raja
-
Inter Milan Ditahan Imbang Como pada Leg Pertama Semifinal Piala Italia
-
Nasib Kontras 2 Kiper Timnas Indonesia: Emil Audero Dipuji, Maarten Paes Dicaci
-
Liverpool Dipermalukan Tim Juru Kunci, Tertahan di Posisi Lima
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya