Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan dan pemberantasan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh oleh pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,”kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Dia juga memastikan KPK dalam selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.
KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya. “Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” ujar Ali.
Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
My Girl: Saat Makeup Menutupi Luka, tapi Tidak dengan Trauma
-
Chef Juna Kritik Karyawan Izin Mendadak karena Anak Sakit, Singgung SDM Indonesia
-
4 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali Super Empuk, Jalan Kaki Seharian Tetap Nyaman
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Manga The Eccentric Doctor of the Moon Flower Kingdom Dapat Adaptasi Anime
-
Djakarta Ennichi 2026 Batal Mendadak, Peserta Luar Kota Terlantar di Perjalanan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Realme Buds Air 8 Pro Debut dengan Audio Hi-Res, Baterai Tahan 50 Jam
-
Main ke Solo, Omar Daniel dan Jeremie Moeremans Cerita Makna Film Keluarga Suami Adalah Hama
-
4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut