/
Selasa, 19 September 2023 | 20:10 WIB
Dkpp (Antara)

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan penyelenggara Pemilu harus mengetahui dan menyadari batasan-batasan yang harus ditaati. Salah satunya tidak boleh rangkap jabatan.

“Itu harus kita sadari, karena Bapak Ibu yang melamar (menjadi penyelenggara Pemilu). Jadi konsekuensinya ada kewajiban yang harus dilakukan,” katanya di Kabupaten Tabanan, Bali, kemarin. Raka Sandi mengatakan penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh waktu. Artinya seorang penyelenggara Pemilu dilarang bekerja pada profesi lain.

“ Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu,”tambahnya.

Persoalan rangkap jabatan, menurutny memang kerap diadukan ke DKPP. Ia pun mengimbau agar jajaran Bawaslu di Provinsi fokus menunaikan tugas, kewajiban, dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.

“Menjadi penyelenggara pemilu memang luar biasa berat tantangannya sehingga kita dituntut untuk fokus,” tegas Raka Sandi. Ia menambahkan, saat ini pelaksanaan Pemilu adalah agenda terpenting bagi bangsa Indonesia. Sebab, melalui Pemilu akan lahir pemimpin-pemimpin yang akan menjalankan program-program untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Tag

Load More