Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik (parpol) jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal wakil presiden (bacawapres), padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim. Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.
Aturan tersebut, menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya”.
Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.
“Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia. Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya. Hasyim mengatakan institusinya akan menjelaskan tata cara persiapan pendaftaran bacapres dan bacawapres kepada partai politik. Karena itu, KPU akan mengundang 17 partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden kepada partai politik pada Kamis (12/10). Dia menjelaskan masa pendaftaran bacapres/bacawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cceres Bongkar Provokasi Kylian Mbappe: Mau Cium Saya? Kalau Mau Ayo
-
Satu Platform, Satu Lifter: Aturan Gym yang Jadi Pemicu Kasus Viral Nyimas Laula
-
Gunakan Teknik Stripping, Pemuda Sukabumi Sukses Cetak 3.000 Anakan 'Ikan Dewa' yang Langka
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare