/
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 08:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari ; Hasyim Asyari (Suara.com/Alfian Winanto)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari  mengingatkan ada sanksi yang diterima partai politik (parpol) jika tidak ikut mendaftarkan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal wakil presiden (bacawapres), padahal parpol tersebut telah memenuhi syarat mengusulkan pasangan calon di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai yang memenuhi syarat harus ikut mengusulkan atau mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU, jika tidak akan dikenakan sanksi,” kata Hasyim. Ia mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah partai tersebut tidak akan diperbolehkan ikut dalam pemilu yang akan datang atau Pemilu 2029.

Aturan tersebut, menurut dia, diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya”.

 Hasyim enggan mengomentari terkait adanya rencana salah satu partai yang tidak ingin ikut mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Menurut dia, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari partai peserta pemilu mulai dari 19-25 Oktober 2023.

“Saya kira masih banyak waktu dan saya belum bisa komentar soal ini” kata dia. Selain itu secara internal pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon dan menyiapkan segala sesuatunya. Hasyim mengatakan institusinya akan menjelaskan tata cara persiapan pendaftaran bacapres dan bacawapres kepada partai politik. Karena itu, KPU akan mengundang 17 partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden kepada partai politik pada Kamis (12/10). Dia menjelaskan masa pendaftaran bacapres/bacawapres akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023

Tag

Load More