Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024 tidak dapat tercatat secara administratif sebagai koalisi untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden di KPU.
“Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu,” ujar Hasyim di Jakarta, kemarin.
Adapun empat partai politik baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Ummat. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia menjelaskan konsekuensi yang diterima oleh empat partai itu adalah lambangnya tak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024. Apabila merujuk UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres.
Hasyim menyebutkan keempat partai politik baru itu juga tak bisa masuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres. Menurut dia, kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pilpres 2024 itu bersifat personal, seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang.
Hal ini pun diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres. Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tak dapat mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Unai Emery 'Si Raja' Liga Europa, 5 Trofi dalam 6 Final!
-
Bye Jerawat Meradang! 4 Sunscreen Salicylic Acid Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
5 Fakta Gila Aston Villa Juara Liga Europa, Akhiri Penantian 30 Tahun!
-
Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data
-
Telkomsel Catat Laba Rp19,7 Triliun di 2025, Fokus Perkuat AI dan Ekosistem Digital Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Literasi Keuangan Tertinggal dari Inklusi, Mahasiswa Rentan Terjebak Utang di Era Cashless
-
DMASIV Dikira Bubar usai Hapus Semua Postingan IG, Ternyata Siapkan Era Baru Go Internasional
-
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Efek dan Manajer Investasi, Update Modal Minimal