Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.
“Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” ujar Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. Hal ini akan menjadi pertimbangan dari penanggung jawab tempat untuk memberikan izin atau tidak.
“Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” katanya. Adapun KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu.
Selain itu, katanya, saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye. Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
Aturan berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bojan Hodak Beberkan Cedera yang Dialami Ramon Tanque
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Alessandro Del Piero: Lima Kemenangan Juventus Bisa Ubah Peta Persaingan Scudetto
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
KIS Group dan PT SMART Tbk Mulai Pembangunan Pabrik BioCNG Komersial di Sumatera Utara
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026