/
Senin, 16 Oktober 2023 | 20:05 WIB
Duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut akan sulit diterima publik. (Foto dok. Tim Prabowo).

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan uji materi Nomor 90 yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya MK menyebut kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan presiden.

MK menyatakan presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati dan walikota termasuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas minimum usia untuk jabatan-jabatan tersebut.

Karena itulah dalam putusannya MK menambahkan frasa ‘pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden.

Dengan demikian isu karpet merah untuk Gibran yang selama ini diprediksi sejumlah pihak termasuk ahli tata negara sulit ditepis. Gibran yang baru berusia 36 tahun namun sedang menjabat walikota Solo kini memenuhi kualifikasi untuk menjadi cawapres.

Nama Gibran masuk daftar empat kandidat calon wakil presiden Prabowo di Koalisi Indonesia Maju. Tiga kandidat cawapres lain adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Tag

Load More