Nasib Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden mulus. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai syarat minimal usia 35 tahun bagi capres cawapres, MK mengabulkan syarat pengalaman menjadi kepala daerah.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusi apaling rendah 40 tahun bertentangan dengan uu dasar 1945 dan tidak mempunyai kkeuatan hukum megikat sepanjang tidak dimakanai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipiilh melalui pemilu termasuk pemilian kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 selenngkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara,”Ucap Ketua MK Anwar Usman.
MK hari ini membacakan putusan atas tujuh permohonan uji materi pasal 169 huruf q UU Pemilu . Pasal ini mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia itu diturunkan menjadi 21-25 tahun atau ada penambahan frasa”berpengalaman sebagai kepala daerah “ataupun”berpengaaman sebagai penyelenggaran negara”.
Uji materi ini diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Ia pun digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, ketua umum partai Gerindra.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan, Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
-
7 Cara Menutupi Flek Hitam Membandel dengan Color Corrector, Makeup Jadi Lebih Mulus
-
Jebakan Ketenangan Semu: Mengapa Transaksi Cashless Bikin Kita Makin Boros?
-
Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum
-
Meminang Pujaan Hati dengan Kesiapan yang Mantap di Buku Aku, Kau dan KUA
-
Neraca Pembayaran II Masih Alami Defisit, Transaksi Berjalan Capai 3,3 Persen PDB
-
Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
-
KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi Dispenda Bogor ke Penyidikan, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
-
Gempa Bumi Besar M 7,2 Guncang Peru
-
Review Anetos Acne Care Serum, Ampuh Bikin Jerawat Meradang Kempes dalam Semalam?