/
Rabu, 25 Oktober 2023 | 06:06 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (instagram/prabowo)

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat izin dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Surat diterima, kemarin sebagai pemberitahuan untuk maju sebagaui calon wakil presiden.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wali Kota Surakarta Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI (Joko Widodo),” ujar Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonformasi, kemarin.

Ari menjelaskan izin tersebut dilayangkan karena Gibran hendak maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).  Nama Gibran diumumkan usai pertemuan para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo di Kediaman Prabowo, Minggu (22/10) malam.

Presiden Jokowi sendiri menyatakan telah memberi restu kepada Gibran untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo. Meski demikian, ia menyatakan tak ikut campur dalam pemilihan calon presiden dan wakilnya. Jokowi menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan partai politik.

“Silahkan tanyakan ke partai politik yang mengusung,”Ujar Presiden. Gibran saat ini masih terdaftar sebagai kader PDIP  sama seperti Jokowi. Partai berlambang banteng moncong putih itu secara resmi telah mengusung mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpasangan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden,

Tag

Load More