Suara.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan disahkannya PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi adalah untuk menghormati hak perempuan, terutama korban kejahatan seksual seperti perkosaan.
Peraturan yang sering dijuluki "PP Aborsi" tersebut, sempat mengalami kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, karena beberapa pasalnya mengatur mengenai diizinkannya melakukan aborsi bagi korban perkosaan jika kehamilannya dapat menyebabkan trauma, baik fisik maupun psikis yang mengancam kesehatan.
"Perkosaan adalah kejahatan seksual. Kalau wanita itu diharuskan untuk hamil dan memelihara anak tersebut hingga dewasa, hak perempuan itu dilanggar," ujar Menkes ketika menggelar jumpa pers terkait PP tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Nafsiah menegaskan bahwa aturan itu disusun untuk menghormati hak asasi wanita korban kejahatan seksual, sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.
"Ini untuk menghormati hak asasi wanita. Ia tidak boleh dikorbankan dua kali, diperkosa dan diharuskan untuk memelihara bayinya hingga dewasa," ujarnya.
Selain itu, aturan tersebut juga disusun untuk menyediakan payung hukum bagi para korban perkosaan yang menginginkan aborsi sekaligus menyediakan layanan kesehatan yang aman.
Meski demikian, Menkes mengatakan keputusan untuk melakukan aborsi tersebut tetap harus melalui beberapa tahap, termasuk konseling yang dilakukan baik sebelum dan sesudah melakukan aborsi.
"Konseling juga harus dilakukan sesudahnya. Karena aborsi itu tidak mudah, bisa menyebabkan kesakitan. Jangan sampai aborsi menimbulkan trauma (tambahan)," tukas Menkes.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun peraturan menteri untuk beberapa pasal dalam PP Nomor 61/2014 tersebut untuk memastikan bahwa aborsi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berpengalaman.
Selain itu, juga disusun aturan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan terkait penyelenggaraan aborsi dan kehamilan diluar cara alamiah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati
-
Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama
-
5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini
-
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
-
6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi
-
BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie