Suara.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan disahkannya PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi adalah untuk menghormati hak perempuan, terutama korban kejahatan seksual seperti perkosaan.
Peraturan yang sering dijuluki "PP Aborsi" tersebut, sempat mengalami kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, karena beberapa pasalnya mengatur mengenai diizinkannya melakukan aborsi bagi korban perkosaan jika kehamilannya dapat menyebabkan trauma, baik fisik maupun psikis yang mengancam kesehatan.
"Perkosaan adalah kejahatan seksual. Kalau wanita itu diharuskan untuk hamil dan memelihara anak tersebut hingga dewasa, hak perempuan itu dilanggar," ujar Menkes ketika menggelar jumpa pers terkait PP tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Nafsiah menegaskan bahwa aturan itu disusun untuk menghormati hak asasi wanita korban kejahatan seksual, sehingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.
"Ini untuk menghormati hak asasi wanita. Ia tidak boleh dikorbankan dua kali, diperkosa dan diharuskan untuk memelihara bayinya hingga dewasa," ujarnya.
Selain itu, aturan tersebut juga disusun untuk menyediakan payung hukum bagi para korban perkosaan yang menginginkan aborsi sekaligus menyediakan layanan kesehatan yang aman.
Meski demikian, Menkes mengatakan keputusan untuk melakukan aborsi tersebut tetap harus melalui beberapa tahap, termasuk konseling yang dilakukan baik sebelum dan sesudah melakukan aborsi.
"Konseling juga harus dilakukan sesudahnya. Karena aborsi itu tidak mudah, bisa menyebabkan kesakitan. Jangan sampai aborsi menimbulkan trauma (tambahan)," tukas Menkes.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun peraturan menteri untuk beberapa pasal dalam PP Nomor 61/2014 tersebut untuk memastikan bahwa aborsi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berpengalaman.
Selain itu, juga disusun aturan lebih lanjut mengenai sanksi terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang melanggar aturan terkait penyelenggaraan aborsi dan kehamilan diluar cara alamiah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru
-
RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!
-
Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya
-
4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang
-
Kemampuan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Tertinggal di Peringkat 80 Dunia
-
Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki
-
Dari Wahana Bermain hingga Workshop Kreatif, Ini Cara Baru Isi Liburan Sekolah Jadi Lebih Bermakna
-
Tak Hanya Saat Dicuci, Pakaian Ternyata Melepaskan Mikroplastik Saat Dipakai Sehari-hari
-
5 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Cocok untuk yang Malas Ribet
-
3 Skincare Retinol Wardah yang Bikin Kulit Glowing, Aman untuk Newbie Menurut Review