Suara.com - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang praktik aborsi. Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014 adalah tentang Kesehatan Reproduksi.
“Bahwa di PP tersebut diatur masalah aborsi, hal itu hanya bisa dilakukan untuk dua hal, yaitu yaitu untuk kedaruratan medis misalnya nyawa ibu atau janin terancam, serta pengecualian kedua untuk korban perkosaan,” kata Nafsiah seperti dilasir dari laman Setkab.go.id, Kamis (14/8/2014).
Nafsiah Mboi menjelaskan, PP Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi itu disusun dalam kurun waktu lima tahun sejak diundangkan. "Baru keluar 2014, jadi dibahas secara mendalam," ujarnya.
PP itu sendiri, lanjut Nafsiah, dibahas oleh tim lintas sektoral, antara lain, berasal dari kementerian/lembaga, tokoh agama hingga ahli hukum.
Karena itu, kalau ada pihak yang tidak sepakat dengan PP ini, menurut Menkes, pasti belum membaca PP-nya. “Ini turunan dari Undang-undang kesehatan, semua sudah jelas,” tegasnya.
Terkait dengan bunyi PP yang menyebutkan, masalah aborsi sebelum 40 hari tumbuhnya janin itu bukan pembunuhan, menurut Nafsiah, itu didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa dalam jangka waktu tersebut, ruh belum ditiupkan ke dalam janin karena baru berupa segumpal darah.
Selain itu, Pasal 31 Ayat (2) dalam PP tersebut yang menyebut tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, karena kehamilan semacam ini terjadi akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026