Dwi Ruby K, anggota delegasi NGO Indonesia pada Konferensi Perempuan tingkat Asia-Pasifik, di Bangkok, Thailand pekan depan mengatakan penanganan kasus kekerasan pada perempuan mengalami kemajuan besar. Hal ini salah satunya dengan adanya Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004.
"Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga taklagi menjadi masalah privat tapi merupakan masalah pidana dan bentuk kejahatan terhadap HAM," ujar Ruby, Rabu (12/11/2014) di Jakarta, saat memaparkan laporan yang dibuat oleh NGO Indonesia.
Sejak lahirnya UU PKDRT, lanjut Ruby, semakin banyak lembaga yang menyelenggarakan pelayanan untuk perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender, baik oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, rumah sakit maupun masyarakat secara umum.
Namun menurut Desti Murdijana, Wakil Ketua Komnas Perempuan mengingatkan, di beberapa wilayah, masih banyak laporan kekerasan terhadap perempuan, yang tak terungkap sebagai kekerasan pada perempuan.
"Kebanyakan itu daerah-daerah terpencil. Alasannya beragam, mulai dari cara penyelesaian dari pihak keluarga korban yang salah, tak mau repot dan malu mengangkatnya ke permukaan, hingga menganggap ini masalah yang tak penting," ujar Desti.
Desti menambahkan saat ini pemerintah sedang berusaha mendirikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di tingkat kabupaten/kota, Pusat Krisis Terpadu di rumah sakit hingga Pusat Pelayan Terpadu di lingkungan Rumah Sakit Bayangkara.
Dalam kesempatan itu, Desti menjelaskan delegasi Indonesia akan memberikan laporan terkait kemajuan dan kemunduran Implementasi Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing.
Delegasi yang terdiri dari perwakilan NGO dan utusan Pemerintah Indonesia akan mengikuti Konferensi Tingkat Regional Asia Pasifik untuk mengkaji implementasi 20 tahun Landasan Aksi Beijing pada 17-20 November 2014 di Bangkok, Thailand.
Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing atau yang disebut Beijing Declaration and Platform for Action (BPFA) merupakan kesepakatan internasional hasil dari konferensi tingkat dunia ke IV tentang perempuan.
Dengan tema "Persamaan, Pembangunan dan Perdamaian", Landasan Aksi Beijing mengajak pemerintah, masyarakat internasional, organisasi non pemerintah dan sektor swasta untuk memberdayakan perempuan dan anak perempuan dengan aksi nyata dalam 12 bidang kritis perempuan, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan di wilayah konflik, ekonomi, politik dan pengambilan keputusan, mekanisme institusi untuk pemajuan perempuan, hak asasi perempuan, media, lingkungan dan anak perempuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Sejarah Hari Ibu 22 Desember: Perjuangan Sejak 1928, Kini Keluar Jalur
-
Makanan Sehat vs Skincare: Mana yang Lebih Bikin Kulit Glow Up?
-
Mengayuh Harapan di Ujung Timur: Dukungan Sepeda untuk Rumah Belajar Melang
-
5 Sepatu Nike yang Lagi Diskon 50% Lebih di Zalora, Jadi Ratusan Ribu Saja!
-
4 Moisturizer Ginseng untuk Lawan Tanda Penuaan di Usia 50-an
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman
-
6 Urutan Skincare Sebelum Makeup yang Benar agar Tidak Longsor dan Tahan Lama Seharian
-
5 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas
-
Memahami Bedanya Kering vs Dehidrasi: Begini Cara Efektif Melembabkan Kulit
-
Staycation di Artotel Living World Cibubur: Menginap, Hangout, dan Kulineran di Satu Tempat