Salah seorang guru di SD Asisi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan harus menghadapi pemotongan gaji, karena dianggap menyalahi peraturan sekolah setelah memilih menyusui bayinya daripada mengikuti kegiatan retret (penataran) yang digelar sekolah.
"Pemotongan gaji itu merupakan bagian dari surat peringatan pertama (SP-1) oleh Yayasan Pendidikan Santo Fransiskus Asisi," kata Maria Theresia Indra Anita Senin (23/2/2015) sambil menambahkan ia mendapat surat peringatan SP-1 karena sikapnya ini.
Maria mengatakan dirinya mendapatkan surat dan peringatan itu akibat meminta dispensasi menjaga anaknya yang masih menyusui dan mengalami demam.
Guru lulusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sanata Dharma Yogyakarta itu mengaku mengalami ketidakpastian dan kerugian karena keputusan yayasan tersebut. Pihak sekolah, kata dia, menunda kenaikan gaji berkala selama enam bulan yang seharusnya berlaku pada Januari 2016 nanti.
"Situasi bayi saya saat itu berusia 11 bulan dan dalam keadaan kurang baik, kesulitan tidur dan makan. Awalnya sempat mendapat izin untuk tidak ikut retret dan boleh merawat bayi. Kemudian saya diberikan tugas pengganti membantu tata usaha sekolah. Tetapi setelah rapat yayasan Kepala Sekolah SD Asisi Susanty Purba menyampaikan penolakan dan ujung-ujungnya saya diberikan SP-1 olehnya dan disahkan ketua yayasan," kata dia.
Kuasa Hukum Maria, Aluisius Sulistyo, mengatakan SP-1 itu cacat hukum. Salah satu alasannya, aturan yayasan yang diberlakukan kepada Maria merujuk pada tahun 2006. Padahal surat peringatan dibuat pada 2014.
"Hal ini tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan pasal 111 ayat 3 UU No.13 tahun 2003 tentang masa berlakunya peraturan perusahaan dengan paling lama dua tahun wajib diperbaharui setelah selesai masa berlakunya. Aturan SP-1 itu merujuk tata tertib tahun 2006," kata Aluisius.
Selain itu, masih kata Aloy (panggilan Aluisius), terdapat materi SP-1 yang aneh karena tercantum masa berlaku surat 10 Oktober 2014-10 April 2014.
"Masa berlaku itu kemudian direvisi yayasan menjadi 10 Oktober 2014-10 April 2015. Sebuah kesalahan dan kemudian yayasan merevisi surat itu tanpa mengganti nomor surat," katanya.
Aloy mengatakan pihaknya hanya menginginkan pihak sekolah meminta maaf dan mencabut SP-1 tersebut karena merugikan Maria. Sejauh ini, kasus itu baru dibawanya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Santo Fransiskus Asisi Yanti Grahito belum dapat dikonfirmasi lewat telepon dan pesan singkat terkait perihal SP-1 terhadap Maria. Berdasarkan tata tertib yayasan, kegiatan retret itu merupakan kegiatan wajib dua tahunan bagi seluruh guru di yayasan itu. Retret diadakan pada 2-4 Oktober 2014 di Wisma PGI, Ciawi, Bogor. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang