Suara.com - Sebanyak 109 orang ditangkap di Agra, Uttar Pradesh, sebuah kota wisata tempat Taj Mahal berada, Kamis, sebagai bagian dari upaya Polisi Kereta Api untuk mencegah orang buang air kecil di tempat umum.
Mereka tidak hanya ditahan selama hampir 24 jam di kantor polisi lokal, tetapi juga didenda hingga 500 rupee. Sebagian besar dari mereka tertangkap buang air kecil di gerbong dan rel kereta api.
"Kami melakukan operasi dan menangkap orang-orang yang buang air kecil di sekitar lokasi. Kami menangkap 109 orang. Kami berupaya untuk menjaga kebersihan," kata GN Khanna Inspektur Polisi, Polisi Kereta Api Pemerintah kepada NDTV sebagaimana dikutip dari Bernama.
Dia menambahkan bahwa orang umumnya memiliki kebiasaan mengotori kompleks kereta api. "Daerah yang harusnya bersih menjadi kotor," keluh Khanna.
Bahkan Perdana Menteri Narendra Modi telah menjadikan masalah buang air kecil India sebagai bagian dari kampanye "India Bersih" sejak akhir tahun lalu.
Pemerintah Modi berusaha untuk mengubah sikap masyarakat tentang masalah ini melalui kampanye publik.
Kampanye ini melibatkan papan iklan yang menunjukkan seorang pria melakukan buang air kecil di dinding dan tulisan dalam bahasa Hindi, "Berapa lama Anda akan bertanggung jawab? Setidaknya milikilah rasa malu. Bersihkan pikiran Anda."
Pemerintah juga meluncurkan klip video yang menunjukkan orang bertepuk tangan setelah seseorang melakukan sesuatu yang tidak sehat, seperti buang air besar di tempat publik sebagai cara untuk mempermalukan mereka. (Antara/OANANews)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing
-
12 Cara Manifestasi Berdasarkan Zodiak untuk Membantu Mewujudkan Keinginan
-
Berapa Harga Lipstik Hanasui yang Asli? Ini Cara Membedakan dengan KW
-
4 Rekomendasi Mineral Powder untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Bantu Kontrol Sebum
-
Cuaca Tak Menentu? Ini Manfaat Susu Kurma untuk Menjaga Imunitas Tubuh
-
Jangan Sampai Catering Habis Saat Pesta Pernikahan! Ini Strategi Hitung Porsi Agar Tamu Tak Kecewa
-
Apakah 15 Mei 2026 Bank Buka? Cek Jadwal Operasional BRI hingga BCA
-
Bupati Bintan Roby Kurniawan Anak Siapa? Sedang Dikaitkan dengan Ayu Aulia
-
30 Ucapan Kenaikan Yesus Kristus 2026 dalam Bahasa Inggris, Penuh Makna dan Menyentuh
-
Nikah Siri Cerainya Bagaimana? Berkaca dari Rumah Tangga Arya Khan dan Pinkan Mambo