Suara.com - Menikah di usia dini ternyata berdampak pada tingginya kasus perceraian. Setidaknya itulah yang dihadapi Aparat Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang rata-rata menangani 400 kasus perceraian tiap bulan
"Kasus perceraian mayoritas terhadap wanita dengan umur di bawah 25 tahun yang menggugat," kata Kepala PA Tigaraksa Uyun Kamiluddin di Tangerang, Senin (31/8/2015).
Uyun mengatakan PA Tigaraksa memiliki wilayah kerja Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan melayani warga di 36 kecamatan.
Kasus perceraian tertinggi berada di Kota Tangerang Selatan karena hanya melayani sebanyak tujuh kecamatan tapi setiap bulan perkara perceraian yang masuk mencapai 200 kasus.
Bahkan kasus perceraian terbanyak berada di Serpong, Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren karena istri menggugat suami.
Dalam catatan pihak PA Tigaraksa bahwa sepanjang tahun 2014 sebanyak 4.119 kasus perceraian dan menunggak disidangkan 1.081 perkara.
Penyebab perceraian di Kota Tangerang Selatan karena banyak warga yang menikah usia dini dan rawan terhadap perceraian. Sedangkan penyebab lain akibat masalah ekonomi karena suami tidak memiliki pekerjaan dalam waktu yang relatif lama.
"Masalah lain dari perceraian dari kedua pihak, suami dan istri tidak lagi memiliki keharmonisan dalam rumah tangga," katanya.
Selain itu, saat ini tingkat kesadaran hukum bagi perempuan terhadap pentingnya arti perkawinan sudah tinggi, hal tersebut menyebabkan tingginya angka perceraian. Uyun mengatakan bila hubungan keluarga sudah tidak lagi harmonis, perempuan tentunya akan menentukan status sehingga ada kepastian hukum menyebabkan perempuan melakukan gugatan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tak Semua Orang Tua Layak jadi Figur Ayah-Ibu, Kisah Getir Cinta untuk Nala
-
"Karena Legging!" Sunan Kalijaga Bahas Lagi Alasan Salmafina dan Taqy Malik Cerai
-
Dilan Janiyar Skakmat Ratu Rizky Nabila, Tegas Tolak Tuduhan Gimik Pacaran
-
Jodoh Tidak Harus Selamanya: Pelajaran di Balik Pernikahan dan Perceraian
-
Simpang Siur Isu Perceraian Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terjawab
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Masih Bolak-balik Bisnis ke Indonesia, Segini Kekayaan Shin Tae-yong
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Lirik Lagu Erika oleh OSD HMT ITB yang Berisi Pelecehan Seksual
-
7 Rekomendasi Parfum Heaven Scent Best Seller, Wangi Mewah Tak Harus Mahal!
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang