News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB
Ilustrasi perceraian.(Freepik)
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, mengusulkan sanksi administratif bagi suami yang lalai menafkahi keluarga pasca perceraian.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu merespons peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 1.682 menjadi 2.269 korban.
  • Thamrin mendorong penguatan regulasi perlindungan perempuan melalui integrasi dasar hukum nasional serta penyediaan sanksi bagi institusi layanan.

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Muhammad Thamrin, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberian sanksi terhadap suami yang tidak menafkahi istri dan anak pasca perceraian.

Usulan itu disampaikan Thamrin dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan perempuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

“Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan sanksi terhadap suami yang tidak melaksanakan putusan hukum pasca perceraian, terutama terkait nafkah serta penelantaran istri dan anak,” kata Thamrin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, termasuk penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun pembatasan layanan administrasi tertentu.

Thamrin menilai langkah itu perlu dipertimbangkan agar hak perempuan dan anak tetap terlindungi meski telah terjadi perceraian.

Selain menyoroti persoalan nafkah, Thamrin juga menyinggung meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Jakarta.

Ia menegaskan perlindungan terhadap perempuan tidak hanya sebatas penanganan korban, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat manusia dan ketahanan keluarga.

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 1.682 korban pada 2023 menjadi 2.269 korban pada 2025.

Menurutnya, kenaikan angka tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

“Peningkatan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi alarm serius bahwa negara dan pemerintah daerah harus hadir lebih progresif, terintegrasi, dan empati terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Thamrin juga meminta pengaturan lebih tegas terkait kekerasan berbasis digital dalam raperda tersebut. Ia mengusulkan penambahan konsideran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memperkuat dasar hukum perlindungan perempuan.

Selain itu, ia mendorong adanya sanksi khusus bagi institusi, tempat kerja, maupun penyelenggara layanan publik yang tidak memiliki SOP perlindungan perempuan atau justru menghambat layanan bagi korban. (Antara)

Load More