Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 55 persen pelanggaran hak anak terkait keluarga dan pengasuhan alternatif dilakukan oleh ibu.
"Terkait kasus keluarga dan pengasuhan alternatif KPAI mendapatkan 702 laporan, di mana 55 persennya ibu berperan dalam melakukan pelanggaran hak anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam acara penyampaian catatan akhir tahun di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut pembatasan akses bertemu keluarga, pengabaian terhadap tumbuh kembang anak, menjadi pelaku tindak kekerasan dan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
"Kami tidak melakukan proses stigma, karena tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya ibu, tetapi tanggung jawab orang tua (ibu dan ayah)," ujar Asrorun.
Sekretaris KPAI Rita Pranawati menjelaskan, ada persoalan mendasar dalam pengasuhan anak, terutama pada keluarga pecah (broken home) akibat perceraian.
"Baik ayah maupun ibu, pengetahuan mengenai pengasuhan anak masih lemah, bahkan masih 'copy-paste' dari cara pengasuhan sebelumnya," kata dia.
Rita juga menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian juga terkait dengan pelanggaran hak anak yang berhubungan dengan keluarga.
"Di Indonesia, perceraian belum memiliki dampak norma hukum pada anak. Hak asuh sering dimaknai hak mutlak," ucap dia.
Untuk mengatasi permasalahan keluarga yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak anak, KPAI berupaya melakukan mediasi yang sifatnya masih sukarela.
Menurut Rita, berdasarkan catatan KPAI, faktor penyebab pelanggaran hak anak dalam keluarga yang tertinggi adalah akses bertemu orang tua yang, kemudian disusul perebutan hak asuh, nafkah, dan penculikan anak.
"Ini semua dampak dari problema di keluarga," kata Rita. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman