Suara.com - Otoritas Taman Nasional Komodo (TNK) berencana menerapkan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi yang memiliki satwa purba komodo (varanus komodoensis) itu mulai 2018.
"Pembatasan jumlah pengunjung itu akan kami terapkan untuk tiap objek destinasi tempat wisata baik di darat maupun lokasi selam," kata Kepala TNK Sudiyono saat dihubungi Antara dari Kupang, Sabtu (20/1/2018).
Menurutnya, pembatasan wisatawan mancanegara dan domestik itu untuk meminimalisir dampak dari ekowisata terhadap lingkungan di kawasan TNK, mengingat arus kunjungan wisatawan yang terus membeludak seiring waktu.
TNK mencatat, arus kunjungan wisatawan ke TNK yang merupakan salah satu dari 10 destinasi unggulan nasional itu selama 2017 mencapai 119.599 orang atau naik 11,04 persen dari 2016 sebanyak 107.711 orang.
Arus wisatawan yang membeludak itu, menurutnya, dikhawatirkan berdampak pada kondisi lingkungan maupun keberlangsungan hidup satwa komodo yang merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia (new seven wonderes) itu sendiri.
Untuk itu, lanjut Sudiyono, perlu adanya pembatasan jumlah pengunjung yang dilakukan secara tidak langsung dengan menaikan tarif kunjungan sesuai dengan pembagian rayon.
Ia menjelaskan, saat ini karcis masuk untuk pengunjung umum pada rayon III masih rendah dengan tarif Rp150.000 per orang per hari untuk wisatawan mancanegara dan Rp5.000 untuk wisatawan domestik.
Sementara tarif untuk rombongan pelajar atau mahasiswa masing-masing untuk mancanegara sebesar Rp100.000 per orang per hari dan domestik Rp3.000.
Tarif tersebut, katanya, masih lebih rendah dibandingkan dengan rayon II dengan tarif Rp250.000 per orang per hari untuk wisatawan mancenegara dan Rp20.000 untuk domestik.
Baca Juga: WO Ungkap Biaya Pernikahan Vicky-Angel Lelga Tembus Rp4 M
Tarif untuk rayon I masing-masing Rp200.000 per orang per hari untuk wisatawan mancanegara dan domestik Rp10.000.
"Kunjungan yang saat ini masuk rayon III ini kami usulkan untuk nantinya jadi rayon I atau II," katanya.
Ia menyebut, kenaikan tarif untuk wisatawan mananegara bisa mencapai 25 persen per rayon, sedangkan wisatawan domestik mencapai 50 persen dari tarif yang ada saat ini.
"Saat ini tarif masih terlalu murah untuk masuk TNK dengan sekali masuk bisa menjangkau seluruh objek," katanya.
Sudiyono berharap, rencana kenaikan tarif tersebut membuat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tetap tinggi, di sisi lain jumlah kunjungan bisa dikendalikan sehingga tekanan pengunjung terhadap kawasan konservasi lebih kecil.
"Rencana ini akan kami terapkan mulai 2018 ini namun tentu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu," katanya.
Berita Terkait
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Menpar Fokuskan Pariwisata Berkualitas, Capaian 2025 Lampaui Target dengan 15,39 Juta Wisman
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Sahid Mahata Genteng Banyuwangi, Hotel Berbintang Pertama di Genteng Sudah Buka!
-
Maskapai Berbiaya Rendah Asal Vietnam Goda Pelancong RI Dengan Tiket Murah
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Potret Masjid Agung As-Salam Lubuk Linggau: Ikon Religi yang Kian Bersinar Sambut Ramadan
-
5 Contoh Takjil yang Sebaiknya Dihindari untuk Buka Puasa, Bikin Perut Kaget
-
Apa Arti dari Ramadan Kareem? Ketahui Makna, Sejarah, dan Penggunaannya
-
5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit yang Sudah BPOM, Aman Dipakai Harian
-
Buka Puasa Jogja Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwal Resminya Menurut Kemenag
-
Puasa Batal atau Tidak Kalau Pakai Obat Kumur untuk Hilangkan Bau Mulut?
-
5 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih yang Benar: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Bolehkah Salat Witir Hanya 1 Rakaat Setelah Tarawih? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Apakah Tadarus Wajib di Bulan Ramadan? Simak Hukum dan Keutamaannya
-
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?