Suara.com - Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan terdapat dua kasus kekerasan seksual berupa pelecehan di transportasi online yang diadukan ke komnas perempuan. Selain itu, publik juga dikejutkan dengan dugaan kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan penyedia jasa pijat berbasis aplikasi online.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas Perempuan merasa perlu memberi perhatian terhadap tren meningkatnya kekerasan perempuan, terutama pada layanan transportasi berbasis aplikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan.
"Kahadiran negara dalam konteks ini sangat penting untuk memberikan jaminan rasa aman, perlindungan, dan keselamatan warga negaranya termasuk perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kemajuan teknologi dalam layanan transportasi bukan saja memudahkan mobilitas, tetapi juga menghindarkan mereka dari kekerasan, khususnya seksual," ujar Azriana, Ketua Komnas Perempuan saat ditemui Suara.com, Rabu (24/4/2019).
Negara melalui pemerintah diharapkan mampu menyediakan mekanisme untuk memastikan prinsip tentang bisnis dan HAM. Agar menjadi acuan dalam bisnis transportasi online, terutama memastikan perusahaan layanan aplikasi transportasi mengetahui sedari awal dampak dan risiko bisnis mereka.
Upaya ini, sambungnya, mendorong sistem perlindungan terhadap warga masyarakat terutama perempuan dalam relasi yang 'unik' antara penyedia jasa dan aplikasi yang selama ini belum dikenali secara baik oleh sistem hukum ataupun sistem perlindungan konsumen Indonesia. Padahal, ruang untuk terjadinya kekerasan dalam ruang publik ini bisa terjadi tidak hanya ketika layanan aplikasi digunakan. Misal, penyalahgunaan nomor kontak dan identitas korban oleh pelaku.
Bersama dengan aplikasi transportasi online, Komnas Perempuan mengapresiasi keterbukaan Grab dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam layanan aplikasi.
"Melalui langkah ini, diharapkan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual terhadap mitra penumpang maupun pengemudi dapat diminimalkan, dan ada bentuk penanganan yang berorientasi pada pemulihan korban serta pencegahan berulangnya kekerasan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ramai Siswa Keracunan, Bagaimana Cara Kerja SPPG Sediakan Menu MBG?
-
Apa Saja Bisnis Sherly Tjoanda, Perusahaan Tambang Nikelnya Disebut Beroperasi Ilegal
-
Sering Digunakan di Medsos, Apa Arti Sybau Dalam Bahasa Gaul?
-
Bukan Sekadar Daging Bakar: 3 Tips Bikin Pengalaman Makan Steak Makin Berkesan
-
Bloomberg New Economy Itu Apa? Jokowi Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat
-
5 Parfum Pucelle Wangi Segar, Murah Meriah Buat Anak Sekolah!
-
4 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk Kulit Bruntusan, Cuma Rp30 Ribuan Bikin Wajah Glowing
-
Ngidam dalam Pandangan Islam, Benarkah Tipu Daya Setan seperti Disebut Suami Kartika Putri?
-
Kulit Berjerawat Pakai Sunscreen Wardah Warna Apa? 3 Varian Ini Paling Aman dan Ramah di Kantong
-
Link Download Logo HUT TNI ke-80 Resmi untuk Poster dan Banner