Suara.com - Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan terdapat dua kasus kekerasan seksual berupa pelecehan di transportasi online yang diadukan ke komnas perempuan. Selain itu, publik juga dikejutkan dengan dugaan kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan penyedia jasa pijat berbasis aplikasi online.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas Perempuan merasa perlu memberi perhatian terhadap tren meningkatnya kekerasan perempuan, terutama pada layanan transportasi berbasis aplikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan.
"Kahadiran negara dalam konteks ini sangat penting untuk memberikan jaminan rasa aman, perlindungan, dan keselamatan warga negaranya termasuk perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kemajuan teknologi dalam layanan transportasi bukan saja memudahkan mobilitas, tetapi juga menghindarkan mereka dari kekerasan, khususnya seksual," ujar Azriana, Ketua Komnas Perempuan saat ditemui Suara.com, Rabu (24/4/2019).
Negara melalui pemerintah diharapkan mampu menyediakan mekanisme untuk memastikan prinsip tentang bisnis dan HAM. Agar menjadi acuan dalam bisnis transportasi online, terutama memastikan perusahaan layanan aplikasi transportasi mengetahui sedari awal dampak dan risiko bisnis mereka.
Upaya ini, sambungnya, mendorong sistem perlindungan terhadap warga masyarakat terutama perempuan dalam relasi yang 'unik' antara penyedia jasa dan aplikasi yang selama ini belum dikenali secara baik oleh sistem hukum ataupun sistem perlindungan konsumen Indonesia. Padahal, ruang untuk terjadinya kekerasan dalam ruang publik ini bisa terjadi tidak hanya ketika layanan aplikasi digunakan. Misal, penyalahgunaan nomor kontak dan identitas korban oleh pelaku.
Bersama dengan aplikasi transportasi online, Komnas Perempuan mengapresiasi keterbukaan Grab dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam layanan aplikasi.
"Melalui langkah ini, diharapkan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual terhadap mitra penumpang maupun pengemudi dapat diminimalkan, dan ada bentuk penanganan yang berorientasi pada pemulihan korban serta pencegahan berulangnya kekerasan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?
-
Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri
-
Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan