Suara.com - Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan terdapat dua kasus kekerasan seksual berupa pelecehan di transportasi online yang diadukan ke komnas perempuan. Selain itu, publik juga dikejutkan dengan dugaan kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan penyedia jasa pijat berbasis aplikasi online.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas Perempuan merasa perlu memberi perhatian terhadap tren meningkatnya kekerasan perempuan, terutama pada layanan transportasi berbasis aplikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan.
"Kahadiran negara dalam konteks ini sangat penting untuk memberikan jaminan rasa aman, perlindungan, dan keselamatan warga negaranya termasuk perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kemajuan teknologi dalam layanan transportasi bukan saja memudahkan mobilitas, tetapi juga menghindarkan mereka dari kekerasan, khususnya seksual," ujar Azriana, Ketua Komnas Perempuan saat ditemui Suara.com, Rabu (24/4/2019).
Negara melalui pemerintah diharapkan mampu menyediakan mekanisme untuk memastikan prinsip tentang bisnis dan HAM. Agar menjadi acuan dalam bisnis transportasi online, terutama memastikan perusahaan layanan aplikasi transportasi mengetahui sedari awal dampak dan risiko bisnis mereka.
Upaya ini, sambungnya, mendorong sistem perlindungan terhadap warga masyarakat terutama perempuan dalam relasi yang 'unik' antara penyedia jasa dan aplikasi yang selama ini belum dikenali secara baik oleh sistem hukum ataupun sistem perlindungan konsumen Indonesia. Padahal, ruang untuk terjadinya kekerasan dalam ruang publik ini bisa terjadi tidak hanya ketika layanan aplikasi digunakan. Misal, penyalahgunaan nomor kontak dan identitas korban oleh pelaku.
Bersama dengan aplikasi transportasi online, Komnas Perempuan mengapresiasi keterbukaan Grab dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam layanan aplikasi.
"Melalui langkah ini, diharapkan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual terhadap mitra penumpang maupun pengemudi dapat diminimalkan, dan ada bentuk penanganan yang berorientasi pada pemulihan korban serta pencegahan berulangnya kekerasan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Ini Caranya Supaya Tidak Tersetrum
-
7 Sepeda Push Bike Anak Kokoh selain London Taxi, Rangka Kuat Tahan Banting
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa