- Tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari kerja biasa, bukan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri.
- Bulan Januari 2026 hanya memiliki dua tanggal merah yaitu 1 Januari (Tahun Baru) dan 16 Januari (Isra Mikraj).
- Masyarakat dapat memanfaatkan cuti pribadi pada 2 Januari 2026 untuk mendapatkan libur empat hari berturut-turut.
Suara.com - Euforia perayaan Tahun Baru 2026 masih terasa, tetapi banyak masyarakat yang kini bertanya-tanya mengenai status hari esok, tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama atau justru hari kerja biasa.
Pertanyaan ini muncul mengingat tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, yang merupakan hari kejepit di antara libur Tahun Baru dan akhir pekan.
Banyak yang berharap momen ini bisa menjadi libur panjang atau long weekend tahun baru 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 2 Januari 2026 hari Jumat bukan merupakan cuti bersama.
Artinya, tanggal tersebut adalah hari kerja biasa. Seluruh aktivitas perkantoran, layanan publik, hingga kegiatan sekolah dipastikan kembali berjalan normal setelah libur Tahun Baru pada 1 Januari kemarin.
Hanya Ada Dua Tanggal Merah di Januari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa hari libur di bulan Januari 2026 hanya pada hari Kamis, 1 Januari 2026 dalam rangka Tahun Baru 2026 Masehi dan Jumat, 16 Januari 2026 dalam rangka Isra Mikraj.
Bagi Anda yang mencari jadwal cuti bersama di awal tahun, nampaknya harus sedikit bersabar. Pasalnya, dari total 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2026, tidak ada satu pun yang jatuh di bulan Januari.
Cuti bersama pertama di tahun 2026 baru akan jatuh pada tanggal 16 Februari 2026, yakni dalam rangka Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Sandal Nyaman nan Stylish: Cuma Ada di Foot Locker!
Meski pemerintah tidak menetapkan 2 Januari sebagai libur nasional, masyarakat masih memiliki peluang untuk menikmati istirahat lebih lama.
Mengingat tanggal 3 dan 4 Januari jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, Anda bisa menggunakan jatah cuti pribadi pada 2 Januari 2026.
Berikut rincian rangkaian harinya jika Anda mengambil cuti pribadi:
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru.
- Jumat, 2 Januari 2026: Hari Kerja Biasa (Bisa ambil cuti pribadi).
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur Akhir Pekan.
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan.
Dengan mengambil satu hari cuti di hari Jumat, Anda bisa menikmati total waktu istirahat selama empat hari berturut-turut.
Alasan Pemerintah Terkait Penetapan Libur
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini tentunya mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas kerja.
Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi sektor swasta maupun publik dalam merencanakan aktivitas mereka di awal tahun.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu merujuk pada kalender resmi pemerintah atau mengakses situs resmi Kementerian PANRB agar tidak salah dalam menyusun jadwal agenda pekerjaan maupun perjalanan.
Berita Terkait
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Katalog Promo 1.1 Alfamart Spesial Tahun Baru 1 Januari 2026: Banjir Buy 1 Get 1, Cek Daftarnya!
-
Libur Tahun Baru 2026, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 100 Ribu Orang
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
4 Minuman Sehat yang Cocok Dikonsumsi usai Barbeque-an Saat Tahun Baru 2026
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi