Suara.com - Jelang lebaran biasanya kebutuhan akan pengeluaran rumah tangga menjadi membludak. Ada kebutuhan untuk membeli baju baru, mengganti furnitur yang lama, membayar THR asisten rumah tangga, hingga menyiapkan dana untuk pulang kampung.
Nah, meski pengeluaran menjadi membludak saat jelang lebaran, Anda harus pintar-pintar mengaturnya agar tetap bisa menabung. Disampaikan Melvin Mumpuni yang merupakan Founder and Financial Planner Finansialku, kriteria arus kas keuangan personal yang sehat adalah penghasilan yang didapatkan bisa mencukupi semua jenis pengeluaran bulanan.
"Caranya adalah dengan mendahulukan pengeluaran untuk tabungan sehingga rencana keuangan jangka panjang bisa tercapai," ujar Melvin dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Senin (13/5/2019).
Melvin pun mengungkap tips dalam menyusun skala prioritas arus kas keuangan yang ideal jelang lebaran. Pertama, dahulukan untuk membayar pajak dan zakat. Ketika prioritas pertama sudah terpenuhi barulah alokasikan dana untuk tabungan dan investasi.
"Ketiga, adalah dengan melunasi hutang dan juga alokasi untuk pengeluaran rutin rumah tangga," imbuh Melvin.
Namun sayangnya, banyak orang yang terbalik dalam menyusun skala prioritas arus kas keuangan dan berusaha memperbaiki keuangan dengan menekan pengeluaran. Padahal, kata Melvin, untuk mencapai arus kas yang sehat, bisa dilakukan dengan mencari penghasilan tambahan.
Nah salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan adalah dengan bergabung menjadi Teman Treasury. Disampaikan Fahlevi Dzulfikar selaku Business Analyst Executive Treasury, Teman Treasury diluncurkan untuk mendukung masyarakat agar memiliki penghasilan tambahan, dan ajakan untuk mempunyai simpanan emas lebih.
“Untuk menjadi Teman Treasury, pengguna hanya perlu mendaftarkan diri dengan membeli Emas senilai Rp50.000 pada saat proses awal pendaftaran. Setelah itu, Teman Treasury akan diminta membuat kode referal untuk dibagikan dan mengajak teman untuk menjadi pengguna Treasury," imbuh Fahlevi.
Anda yang mendaftar sebagai Teman Treasury kata Fahlevi akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain pertama, mendapatkan emas gratis yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
"Kedua, berhak mendapatkan poin dari setiap transaksi yang dilakukan mulai dari Rp20.000,- (berlaku kelipatan), dan kesempatan mendapatkan emas gratis sebesar setengah kilogram hingga mengakses promo khusus dan juga berbagai pelatihan keuangan," tandasnya.
Baca Juga: Biar Nggak Pusing, Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Mudik Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara