Suara.com - Beberapa maskapai penerbangan di Amerika Serikat memiliki kebijakan khusus untuk mengeluarkan penumpang mereka yang memiliki aroma tubuh tidak sedap.
Bahkan pernah pada Januari 2019, American Airlines mengeluarkan satu keluarga dengan aroma tubuh menyengat.
Kendati kebijakan tersebut dilakukan demi kenyamanan penumpang lainnya, aturan tersebut menelurkan pro dan kontra di masyarakat.
Selain kebijakan mengeluarkan penumpang dengan aroma tubuh tidak sedap, terdapat deretan aturan unik dalam dunia penerbangan lainnya. Beberapa di antaranya dihimpun Suara.com di sini. Apa saja?
Alat elektronik dibatasi
Tahun 2017, otoritas penerbangan Inggris memperketat aturan mengenai barang elektronik macam laptop, ponsel dan tablet yang boleh dibawa mengudara. Terutama rute penerbangan menuju negara-negara konflik.
Perangkat elektronik yang boleh dibawa mengudara harus memiliki dimensi yang tak boleh lebih dari 16 x 9,3 x 1,5 cm.
Para penumpang yang bertolak dari bandar udara di Inggris Raya, bahkan tak diperkenankan membawa alat elektronik menuju Turki, Mesir, Lebanon, Yordania, Tunisia dan Arab Saudi.
Petugas kabin tak boleh memvonis 'mati'
Sebab alasan hukum, awak kabin yang bertugas di pesawat tidak diperkenankan memvonis 'mati' seorang penumpang.
Meski demikian, langkah intensif saat kedaaan darurat menyikapi seseorang yang sekarat di atas pesawat tetap diperkenankan diproses oleh awak kabin.
Tak boleh bawa makanan kaleng
Meski tidak semua negara menerapkan aturan ini, para penumpang harus memastikan kembali deretan negara yang tak memperkenankan makanan kaleng dibawa saat mengudara.
Ukuran badan tak sembarangan
Maskapai penerbangan American Airlines menerapkan aturan ketat soal ukuran badan maksimal yang harus dimiliki penumpangnya.
Bahkan pernah suatu kali, seorang penumpang American Airlines dengan ukuran badan sangat besar diusir dari pesawat sebab mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Beberapa maskapai penerbangan bahkan menyarankan seorang penumpang dengan ukuran badan berlebih membeli dua kursi sekaligus.
Berita Terkait
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
IRGC: Iran Hancurkan Pusat Data Amazon karena Dukung Intelijen Amerika
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis
-
Iran Masih Sabar 13 Malam Digempur Amerika Serikat, Masih Mau Ngobrol
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara