'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji (tiga dari kiri). (Suara.com/Faqih)
  • Sekjen Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan KPK memproses hukum Ketua DPP Fahd A Rafiq pada 15 September 2026.
  • Fahd A Rafiq bersama Arif Sugiyanto diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan di Kementerian ATR/BPN Jakarta.
  • KPK mengamankan Fahd untuk dimintai keterangan awal guna membantu penyusunan kronologi dugaan tindak pidana korupsi.

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sarmuji mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.

Menurut dia, Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum, tetapi masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com