Suara.com - Baru-baru ini, netizen dikejutkan dengan video persiapan pengantin Jawa yang disembur asap rokok jelang akad nikah. Konon, ritual itu dilakukan untuk mengeluarkan aura si pengantin perempuan agar terlihant cantik manglingi saat menikah.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kebayagaunstyle tersebut, diketahui calon pengantin perempuan adalah De Ajenk Purbandini Cahya Ningrum asal Yogyakarta, yang merupakan Puteri Pariwisata 2016. De Ajenk melangsungkan pernikahan pada 12 Oktober 2019 silam dengan lelaki bernama Hangga menggunakan adat Solo.
Dalam video tersebut diperlihatkan ritual Sembogo, di mana pengantin perempuan yang telah telah dirias cantik disemburkan asap rokok berkali-kali oleh seorang Makeup Artist (MUA) yang sudah sepuh.
Secara perlahan, perempuan paruh baya itu mengisap rokok yang diselipkan dijemari kanannya. Di hadapannya, berdiri pengantin perempuan dengan mata terpejam. Kemudian MUA menghembuskan asap rokok secara perlahan sambil membacakan mantra dan doa.
Dalam keterangan foto dituliskan bahwa itu adalah ritual Sembogo, salah satu mantra atau ajian. Tepatnya pengasihan sembogo cahyo. Agak mistis, tapi disebutkan ini salah satu dari banyaknya budaya di Indonesia.
Melihat ritual tersebut, netizen pun ramai memberi komentar. Ritual ini menuai kontroversi karena ada yang menganggap melanggar peraturan agama.
"Nyium bau rokok dari jauh aja udah gak suka, apalagi nyium bau rokok di muka sendiri," tulis netizen.
"Memang begitu, dulu saya pas mau dirias, biar manglingi," timpal yang lain.
"Astagfirullah. Syirik," tambah akun lain.
Baca Juga: Intip Gaun Pengantin dari Kertas Toilet, Detailnya Luar Biasa
Menanggapi kotroversi di kalangan netizen, De Ajenk pun memberi penjelasan melalui Instagram Story-nya. Ia memposting penjelasan dari seseorang mengerti tentang ritual adat tersebut, @masbeiedi.
Begini isi Instagram Story-nya:
"Doa Sembaga Pengantin adalah doa dari juru paes/sesepuh yang dilantunkan dengan media asap rokok.
Doa sembaga ada beberapa macam, ada doa Sembaga Bhumi, Sembaga Cahya, Sembaga Pupur, dan lain-lain. Doa yang terucap dalam video ini adalah bagian dari Sembaga Pupur (ketika akan berhias diri dan berbusana, biasanya untuk diri sendiri), maksudnya apa sih? Tiada maksud lain dari doa ini selain memohon kewibawaan dan keselamatan diri dari kekuatan jahat yang tidak terlihat.
Jika tidak memahami makna dan falsafahnya, bijaklah menyikapi adat dan budaya daerah lain yang jelas berbeda tanpa menghakimi dan menertawakannya. Dan janganlah mencampurkan adat budaya dengan agama."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
4 Rekomendasi Jam Tangan Outdoor Terbaik untuk Berpetualang, Fitur Lengkap Ada GPS
-
7 Cara Cerdas Memutar Uang Rp1 Juta agar Bisa Berkembang
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal untuk Tutupi Bekas Jerawat dan Flek Hitam
-
5 Parfum Lokal Pria dengan Aroma Woody Terbaik, Cocok Dipakai untuk Acara Malam Hari
-
Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
-
Link Download Logo dan Twibbon Hari Pahlawan 2025, Format PNG dan Vektor Gratis Siap Digunakan!
-
6 Shio Paling Hoki Hari Ini 10 November: Keberuntungan Datang, Rezeki Mengalir
-
Pahlawan Rumah Tangga: Kisah Dedikasi Tasker bTaskee di Hari Pahlawan
-
Ramalan Zodiak 10 November 2025: Panduan Asmara, Karier & Keuangan Anda
-
Biodata dan Agama Pandji Pragiwaksono: Didenda 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar