Suara.com - Baru-baru ini, netizen dikejutkan dengan video persiapan pengantin Jawa yang disembur asap rokok jelang akad nikah. Konon, ritual itu dilakukan untuk mengeluarkan aura si pengantin perempuan agar terlihant cantik manglingi saat menikah.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kebayagaunstyle tersebut, diketahui calon pengantin perempuan adalah De Ajenk Purbandini Cahya Ningrum asal Yogyakarta, yang merupakan Puteri Pariwisata 2016. De Ajenk melangsungkan pernikahan pada 12 Oktober 2019 silam dengan lelaki bernama Hangga menggunakan adat Solo.
Dalam video tersebut diperlihatkan ritual Sembogo, di mana pengantin perempuan yang telah telah dirias cantik disemburkan asap rokok berkali-kali oleh seorang Makeup Artist (MUA) yang sudah sepuh.
Secara perlahan, perempuan paruh baya itu mengisap rokok yang diselipkan dijemari kanannya. Di hadapannya, berdiri pengantin perempuan dengan mata terpejam. Kemudian MUA menghembuskan asap rokok secara perlahan sambil membacakan mantra dan doa.
Dalam keterangan foto dituliskan bahwa itu adalah ritual Sembogo, salah satu mantra atau ajian. Tepatnya pengasihan sembogo cahyo. Agak mistis, tapi disebutkan ini salah satu dari banyaknya budaya di Indonesia.
Melihat ritual tersebut, netizen pun ramai memberi komentar. Ritual ini menuai kontroversi karena ada yang menganggap melanggar peraturan agama.
"Nyium bau rokok dari jauh aja udah gak suka, apalagi nyium bau rokok di muka sendiri," tulis netizen.
"Memang begitu, dulu saya pas mau dirias, biar manglingi," timpal yang lain.
"Astagfirullah. Syirik," tambah akun lain.
Baca Juga: Intip Gaun Pengantin dari Kertas Toilet, Detailnya Luar Biasa
Menanggapi kotroversi di kalangan netizen, De Ajenk pun memberi penjelasan melalui Instagram Story-nya. Ia memposting penjelasan dari seseorang mengerti tentang ritual adat tersebut, @masbeiedi.
Begini isi Instagram Story-nya:
"Doa Sembaga Pengantin adalah doa dari juru paes/sesepuh yang dilantunkan dengan media asap rokok.
Doa sembaga ada beberapa macam, ada doa Sembaga Bhumi, Sembaga Cahya, Sembaga Pupur, dan lain-lain. Doa yang terucap dalam video ini adalah bagian dari Sembaga Pupur (ketika akan berhias diri dan berbusana, biasanya untuk diri sendiri), maksudnya apa sih? Tiada maksud lain dari doa ini selain memohon kewibawaan dan keselamatan diri dari kekuatan jahat yang tidak terlihat.
Jika tidak memahami makna dan falsafahnya, bijaklah menyikapi adat dan budaya daerah lain yang jelas berbeda tanpa menghakimi dan menertawakannya. Dan janganlah mencampurkan adat budaya dengan agama."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
-
Lip Tint Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasinya untuk Bibir Cantik dan Sehat
-
Ramalan Shio Hari Kamis 12 Februari 2026, 6 Zodiak China Ini Paling Beruntung
-
Apa Itu Ziarah Kubro? Tradisi Sakral Warga Palembang Jelang Ramadan
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Review 6 Sunscreen Versi Dokter Richard Lee, Ada Produk Wardah dan Goddesskin
-
Angkat Motif Azalea, Giordano dan Amanda Hartanto Hadirkan Koleksi Ramadan 2026 Penuh Makna
-
5 Moisturizer untuk Atasi Pori-Pori Besar, Rekomendasi Skincare Edukator
-
6 Zodiak Ini Dihujani Rezeki Nomplok dan Keberuntungan Finansial di 12 Februari 2026
-
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja