- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
- Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.
Suara.com - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu pekerja selain libur panjang adalah THR. Kamu mungkin sudah punya rencana belanja, mudik, atau berbagi dengan keluarga.
Tapi tidak semua pekerja mendapat THR dalam jumlah penuh satu bulan gaji. Kalau masa kerjamu belum genap setahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Supaya kamu tidak bingung atau salah hitung, penting memahami aturan dan rumusnya. Dengan tahu cara hitung THR proporsional, kamu bisa memastikan hakmu dibayarkan sesuai ketentuan.
Aturan THR di Indonesia
Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan pemberi kerja memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut poin penting dalam aturan tersebut:
1. Waktu Pemberian THR
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Misalnya, jika Idulfitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat Senin, 24 Maret 2025. Aturan ini dibuat agar kamu punya waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya.
2. Jumlah THR
Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan gaji. Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Artinya, semakin lama kamu bekerja dalam tahun tersebut, semakin besar nominal yang diterima.
3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Semua karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk berbagai status pekerjaan, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan.
4. Sanksi bagi Pemberi Kerja
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Jadi THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang.
Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
Memahami rumusnya akan membantumu menghitung sendiri nominal THR yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)
Rumusnya sederhana:
THR = 1 bulan gaji
Contoh: Jika gaji kamu Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.
2. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja < 12 Bulan)
Jika belum genap satu tahun, gunakan rumus:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Contoh: Gaji Rp4.800.000 dengan masa kerja 6 bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kitchen Sink Granit Jadi Tren Baru Dapur Modern yang Fungsional dan Estetik
-
5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Lewati Masa Sulit, 3 Zodiak Beruntung Hidupnya Bakal Lebih Indah Mulai 14 Mei 2026
-
Terinspirasi Padatnya Aktivitas Harian, Menu Baru Ayam Goreng Ini Cocok Jadi Pelepas Penat
-
Profil Karen Hertatum yang Jadi Korban KDRT Dede Sunandar
-
6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
3 Body Butter Viva Cosmetics yang Wanginya Enak dan Bikin Kulit Lembap
-
5 Sepatu Hiking Lokal Alternatif Salomon, Tahan Banting dan Lebih Terjangkau
-
Apakah Ada Paket Skincare No Parfum No Alkohol untuk Haji dan Umroh? Ini 2 Rekomendasinya