Suara.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru, pastinya tidak sedikit wisatawan yang hendak berwisata dengan menggunakan kapal pesiar.
Selain mengasyikan, wisatawan tak perlu repot-repot bermacet ria saat menikmati liburan naik kapal pesiar.
Di atas kapal pesiar, biasanya beberapa keluarga merayakan Natal dengan saling bertukar kado.
Tetapi, usut punya usut, ternyata ada satu kado yang dilarang keras untuk dibawa naik ke kapal pesiar.
Melansir laman express.co.uk, Senin (16/12/19) beberapa kado Natal yang dianggap sangat menarik ialah satu botol atau kotak minuman beralkohol.
Tetapi belakangan, banyak kapal pesiar yang melarang keras penumpang membawa minuman beralkohol meskipun sebagai kado Natal.
Penumpang yang nekat membawa minuman beralkohol selama berlayar berpotensi diturunkan dari kapal pesiar.
Pihak kru kapal pesiar juga memberikan uraian mengenai batas minuman beralkohol yang dapat dibawa selama berlayar oleh wisatawan.
Pengecekan barang akan dilakukan mulai dari sebelum penumpang memasuki kapal pesiar.
Baca Juga: Bawa 150 Wisman, Kapal Pesiar Le Laperouse Singgah di Pulau Penyengat
"Ketika berangkat, biasanya seseorang membawa dua sampanye atau anggur pribadi sebanyak 750 ml di atas kapal pesiar," tutur pakar pelayaran kepada express.co.uk.
Situs resmi Royal Caribbean juga telah melarang penumpang yang membawa minuman belakohol seperti bir, untuk konsumsi pribadi serta penggunaan lainnya.
Minuman beralkohol yang nantinya disita oleh pihak kapal pesiar juga tidak akan dikembalikan.
Penumpang yang ketahuan melanggar kebijakan akan diturunkan dari kapal dan tidak diizinkan untuk berlayar.
Managing Editor UK dari Cruise Critic yakni Adam Coulter mencoba memberikan pendapat terkait minuman beralkohol di kapal pesiar tersebut.
"Jika memberikan botol minuman beralkohol ke sesama penumpang harusnya jika 750 ml saja boleh. Tapi perlu diingat, penumpang akan dikenai biara tambahan sebesar Rp 111 ribu sampai Rp 300 ribu untuk menikmati botol di kapal pesiar," tutur Adam Coulter kepada express.co.uk.
Dirinya juga menambahkan, jika memang minuman beralkohol dijadikan kado natal, si penerima harus menyebutkan bahwa dirinya akan meminumnya ketika pulang dan sampai di rumah.
Kebijakan ini diberlakukan demi mencegah penumpang mengalami mabuk berat saat kapal pesiar berlayar.
Berita Terkait
-
Turis Asing ke RI Tembus 7,45 Juta, Tertinggi Sejak 2019
-
Jember Fashion Carnaval 2026 Sedot Ribuan Wisatawan, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan UMKM Lokal
-
Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta
-
Dari Tanggal Gajian hingga Destinasi Dekat, Ini 5 Tren Liburan Wisatawan Asia Tenggara 2026
-
Wisman Pengguna Kereta Api Capai 308.874 Orang pada Semester I 2026
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard