Suara.com - Menjelang libur Natal dan tahun baru, pastinya tidak sedikit wisatawan yang hendak berwisata dengan menggunakan kapal pesiar.
Selain mengasyikan, wisatawan tak perlu repot-repot bermacet ria saat menikmati liburan naik kapal pesiar.
Di atas kapal pesiar, biasanya beberapa keluarga merayakan Natal dengan saling bertukar kado.
Tetapi, usut punya usut, ternyata ada satu kado yang dilarang keras untuk dibawa naik ke kapal pesiar.
Melansir laman express.co.uk, Senin (16/12/19) beberapa kado Natal yang dianggap sangat menarik ialah satu botol atau kotak minuman beralkohol.
Tetapi belakangan, banyak kapal pesiar yang melarang keras penumpang membawa minuman beralkohol meskipun sebagai kado Natal.
Penumpang yang nekat membawa minuman beralkohol selama berlayar berpotensi diturunkan dari kapal pesiar.
Pihak kru kapal pesiar juga memberikan uraian mengenai batas minuman beralkohol yang dapat dibawa selama berlayar oleh wisatawan.
Pengecekan barang akan dilakukan mulai dari sebelum penumpang memasuki kapal pesiar.
Baca Juga: Bawa 150 Wisman, Kapal Pesiar Le Laperouse Singgah di Pulau Penyengat
"Ketika berangkat, biasanya seseorang membawa dua sampanye atau anggur pribadi sebanyak 750 ml di atas kapal pesiar," tutur pakar pelayaran kepada express.co.uk.
Situs resmi Royal Caribbean juga telah melarang penumpang yang membawa minuman belakohol seperti bir, untuk konsumsi pribadi serta penggunaan lainnya.
Minuman beralkohol yang nantinya disita oleh pihak kapal pesiar juga tidak akan dikembalikan.
Penumpang yang ketahuan melanggar kebijakan akan diturunkan dari kapal dan tidak diizinkan untuk berlayar.
Managing Editor UK dari Cruise Critic yakni Adam Coulter mencoba memberikan pendapat terkait minuman beralkohol di kapal pesiar tersebut.
"Jika memberikan botol minuman beralkohol ke sesama penumpang harusnya jika 750 ml saja boleh. Tapi perlu diingat, penumpang akan dikenai biara tambahan sebesar Rp 111 ribu sampai Rp 300 ribu untuk menikmati botol di kapal pesiar," tutur Adam Coulter kepada express.co.uk.
Berita Terkait
-
Emiten Minuman Beralkohol RI Rambah Pasar Jepang
-
Orange Groves Jadi Primadona Baru, Destinasi Favorit Keluarga Saat Libur Panjang
-
Konsumsi Minuman Manis dan Alkohol Bisa Bikin Rambut Rontok, Ini Fakta Bahayanya!
-
Pariwisata Indonesia di Tengah Demo: Antara Tantangan dan Peluang, Ini Kata Menpar!
-
Lokomotif Mak Itam Kembali Dioperasikan Untuk Wisatawan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Kekayaan Harjo Sutanto, Konglomerat Pendiri Wings Group Wafat di Usia 102 Tahun
-
Baru Mulai Lari? Ini 3 Sepatu Hoka Terbaik untuk Pemula yang Wajib Dilirik
-
Siapa Rektor UI Sekarang? Viral Diteriaki 'Zionis' saat Acara Wisuda
-
Mama Amy Sakit Apa? Sampai Harus Jalani Operasi Serius di Singapura
-
Siapa Suami Zita Anjani? Ini Profil Radityo Egi Pratama yang Juga Pejabat
-
Apa Saja Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP? Primus Yustisio Minta Seleksi Lebih Transparan
-
Berapa Gaji PMO Koperasi Merah Putih? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Belajar dari Jepang, CORE Indonesia Dorong Pemanfaatan Budaya untuk Pertumbuhan Ekonomi
-
Permintaan AC Terus Meningkat, Bisakah Teknologi Baru Mengurangi Emisi?
-
Karier Gemilang Denny Sumargo di Dunia Basket, Disebut Lebih Cocok Jadi Menpora