Suara.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dipicu berbagai hal. Bahkan, tindakan nekat bisa dilakukan seseorang saat ketahuan selingkuh.
Seorang pria 72 tahun baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Berdasarkan laporan CNA, seperti dikutip dari World of Buzz, Kamis (5/3/2020), kasus KDRT tersebut terjadi pada 23 November 2018 silam. Pria bernama Hamid Ibrahim itu sedang mandi di apartemannya di Seragoon saat sang istri mengecek ponselnya.
Korban pun membaca beberapa pesan obrolan di ponsel Hamid. Dia syok mengetahui suaminya bertukar pesan romantis dengan perempuan lain.
Setelahnya, pasangan ini terlibat perseteruan. Korban bertanya tentang pesan mencurigakan yang dia temukan dan menuntut penjelasan.
Korban juga menuduh Hamid telah selingkuh tapi dibantah dan mengatakan bahwa wanita lain itu hanyalah kliennya.
Sayangnya, pertengkaran mereka semakin memburuk hingga Hamid mulai melakukan kekerasan fisik. Dia memukul kepala korban dengan ember kosong. Dia juga mengambil pisau dapur untuk menyerang korban.
Korban tidak bisa melawan sampai pelaku menghentikan aksinya. Korban kemudian dibawa ke Sengkang General Hospital, Singapura, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Hamid sendiri juga memanggil polisi yang kemudian mengamankan dirinya. Dia mengaku bersalah atas tuduhan melukai orang dengan senjata berbahaya.
Baca Juga: Pria Ini Ketahuan Selingkuh, Kasur yang Ternoda Jadi Saksinya
Pengacara Hamid, T M Sinnadurai mengatakan bahwa kliennya benar-benar menyesali tindakannya dalam kasus KDRT tersebut. Hamid juga disebutkan mengakui hal itu dilakukan karena tak bisa mengendalikan emosi.
"Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya," kata sang pengacara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian