Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak luas ke berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya mengguncang sistem kesehatan Indonesia, virus ini juga mengguncang lintas sektor ekonomi.
Pelaku atau pengusaha ritel dan kuliner seperti restoran, kedai kopi, penyangrai kopi di Indonesia adalah deretan yang terguncang terkena imbasnya.
Sejak pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak pergi keluar rumah atau berkerumun, tak banyak orang pergi ke tempat umum.
Restoran dan kedai kopi yang jadi tempat berkumpul pengunjung pun kini menurun drastis. Alhasil pendapatan pelaku usaha ini berkurang 80 hingga 100 persen.
Hal ini membuat mereka menjerit hingga membuat sebuah petisi online di Change.org yang berjudul 'Penyelamatan Lapangan Kerja Retail & FnB Dampak Bencana Covid-19'. Petisi ini dibuat dan dimulai oleh Joseph Erwin sejak 23 Maret 2020.
Dari pengamatan Suara.com hingga Kamis (26/3/2020) pukul 13.32 WIB, petisi sudah ditandatangani sebanyak 5.247 orang, dan target selanjutnya di tandatangani oleh 7.500 orang.
"Kondisi seperti ini tidak pernah terpikirkan oleh kami, akan pernah terjadi sehingga tidak ada skenario apapun dari kami untuk mempersiapkan diri menghadapi bencana alam seperti ini," tulis keterangan petisi tersebut.
Adapun mereka yang menandatangani petisi ini mewakili pelaku retail, restoran, kedai kopi, peyangrai kopi di Indonesia yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan beserta keluarga yang ditanggungnya.
"Selain itu usaha kami memiliki efek rantai pasok yang sangat penting atas konsumsi produk dalam negeri," sambung petisi itu.
Baca Juga: Kemristek dan Lembaga Eijkman Pimpin Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Petisi ini juga turut memancing komentar warganet yang mengalami hal serupa sebagai imbas Covid-19.
"Saya sangat setuju, sebagai single parent dan bekerja sebagai perias yang sekarang harus me-cancel semua kegiatan. Sangat merasakan dampaknya, setuju untuk petisi ini, apalagi saya seorang difabel," komentar Adel Bonita.
Berikut daftar tuntutan petisi tersebut:
1. Pembebasan Pajak Pembangunan Daerah PB1.
2. Pembebasan PPN.
3. Pemberian keringanan Pajak Tahunan Badan pada tahun Bencana tersebut diatas terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Cap Go Meh 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwal, Sejarah, dan Tradisi Perayaannya
-
7 Susu untuk Lansia 60 Tahun ke Atas: Rahasia Otot Kuat Bebas Nyeri Sendi
-
Terpopuler: Sampo Penghitam Rambut untuk Tutupi Uban, Sepatu Skechers buat Usia 45-an
-
5 Shio Diprediksi Kurang Beruntung pada 15-18 Januari 2026: Bukannya Cuan Malah Zonk
-
Terpopuler: Biaya Perawatan Isuzu Panther, Rekomendasi Motor Listrik Setangguh PCX
-
Air Mineral Pegunungan Alami Dukung Konsistensi dan Stamina Atlet Basket Indonesia
-
Bukan Sekadar Cake, Clairmont Kini Jual Cookies Lembut hingga Jamu di Showroom Terbaru Bintaro
-
Ini 6 Shio Paling Hoki pada 15 Januari 2026, Cek Keberuntunganmu Besok!
-
Memoar Broken Strings Karya Aurelie Moeremans Viral, Apa Bedanya dengan Biografi?
-
Bekas Cat Rambut Sulit Hilang? 3 Trik Ampuh Basmi Noda Hitam di Tangan