Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 berdampak luas ke berbagai sektor kehidupan. Tidak hanya mengguncang sistem kesehatan Indonesia, virus ini juga mengguncang lintas sektor ekonomi.
Pelaku atau pengusaha ritel dan kuliner seperti restoran, kedai kopi, penyangrai kopi di Indonesia adalah deretan yang terguncang terkena imbasnya.
Sejak pemerintah mengeluarkan imbauan untuk tidak pergi keluar rumah atau berkerumun, tak banyak orang pergi ke tempat umum.
Restoran dan kedai kopi yang jadi tempat berkumpul pengunjung pun kini menurun drastis. Alhasil pendapatan pelaku usaha ini berkurang 80 hingga 100 persen.
Hal ini membuat mereka menjerit hingga membuat sebuah petisi online di Change.org yang berjudul 'Penyelamatan Lapangan Kerja Retail & FnB Dampak Bencana Covid-19'. Petisi ini dibuat dan dimulai oleh Joseph Erwin sejak 23 Maret 2020.
Dari pengamatan Suara.com hingga Kamis (26/3/2020) pukul 13.32 WIB, petisi sudah ditandatangani sebanyak 5.247 orang, dan target selanjutnya di tandatangani oleh 7.500 orang.
"Kondisi seperti ini tidak pernah terpikirkan oleh kami, akan pernah terjadi sehingga tidak ada skenario apapun dari kami untuk mempersiapkan diri menghadapi bencana alam seperti ini," tulis keterangan petisi tersebut.
Adapun mereka yang menandatangani petisi ini mewakili pelaku retail, restoran, kedai kopi, peyangrai kopi di Indonesia yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan beserta keluarga yang ditanggungnya.
"Selain itu usaha kami memiliki efek rantai pasok yang sangat penting atas konsumsi produk dalam negeri," sambung petisi itu.
Baca Juga: Kemristek dan Lembaga Eijkman Pimpin Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia
Petisi ini juga turut memancing komentar warganet yang mengalami hal serupa sebagai imbas Covid-19.
"Saya sangat setuju, sebagai single parent dan bekerja sebagai perias yang sekarang harus me-cancel semua kegiatan. Sangat merasakan dampaknya, setuju untuk petisi ini, apalagi saya seorang difabel," komentar Adel Bonita.
Berikut daftar tuntutan petisi tersebut:
1. Pembebasan Pajak Pembangunan Daerah PB1.
2. Pembebasan PPN.
3. Pemberian keringanan Pajak Tahunan Badan pada tahun Bencana tersebut diatas terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Mykonos Aroma Musk Maskulin Harga di Bawah Rp 100 Ribu
-
Sebut Wasit Ma Ning Hancurkan Impian 270 Juta Masyarakat, Apakah Cristian Gonzales Sudah Pensiun?
-
Rasa Sultan Menu Restoran Dearly Joshua Pacar Ari Lasso: Nasi Campur Seporsi Rp80 Ribu?
-
Mengenal Teknologi Hyper-Bond Wonderskin untuk Tampilan yang Menyatu di Kulit
-
Rahasia Kawah Ijen Terungkap: Panduan Lengkap 2025 untuk Pengalaman Terbaik dan Teraman
-
Mitos Selasa Kliwon, Benarkah Keramat? Sara Wijayanto Gelar Ritual Khusus di Hari Itu
-
7 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Flek Hitam Sekaligus Bikin Wajah Cerah
-
5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
-
9 Krim Pemutih Wajah yang Aman, Terdaftar BPOM, dan Terbukti Efektif
-
Denada Punya Berapa Rumah? Jual Aset Lagi, Kondisi Rumah yang Mau Dijual Jadi Sorotan