Suara.com - Seiring dengan masih terus mewabahnya virus corona atau Covid-19, persediaan masker bedah dan juga masker N-95 kian mahal dan sulit untuk didapatkan. Terlebih, penggunaan masker itu diprioritaskan untuk para tenaga medis.
Sementara masyarakat dianjurkan menggunakan masker kain. Sebenarnya, kamu juga bisa membuat masker kain sendiri di rumah.
Ada banyak tutorial pembuatan masker di media sosial yang bisa kamu coba. Salah satunya yang disarankan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
CDC menyarankan tiga cara pembuatan masker kain yang bisa kamu praktikan di rumah. Tutorial ini melansir dari situs resmi CDC.
Menggunakan mesin jahit
Bahan:
• Dua lembar kain katun ukuran 25 cm x 15 cm
• Dua potong karet elastis sepanjang 15 cm (jika tidak ada bisa diganti dengan karet gelang, tali, strip kain, atau ikat rambut)
• Jarum dan benang atau jepit rambut
• Gunting
• Mesin jahit
Cara membuat:
1. Tumpuk kedua lembar kain, tentukan lembaran kain mana yang akan menjadi bagian dalam masker.
2. Lipat kain bagian luar ke dalam sepanjang 0.5 cm. Kemudian sisi kiri dan kanan juga dilipat 1 cm. Lalu jahit seluruh sisi masker. Pastikan kamu menyisakan sedikit lubang pada sisi kanan dan kiri masker untuk memasukan tali karet.
3. Masukan tali karet pada kedua sisi masker. Jika kesulitan, gunakan jarum lalu ikat ujung tali dan masukan jarum ke dalam lubang sisi masker. Ikat tali karet sesuaikan dengan telinga.
4. Tarik secara perlahan tali karet sehingga simpul berada di dalam selipan masker. Jika talimu lebih panjang, kamu bisa membuatnya dengan model terikat di belakang kepala dengan cara menambahkan tali pada tiap sisinya.
Masker tanpa jahitan
Baca Juga: Viral, Kulit Perempuan Ini Seperti Nenek-nenek saat Hamil, Kasihan!
Bahan:
• Kaos yang sudah tak terpakai
• Gunting
Cara membuat:
1. Gunting bagian bawah kaos dengan panjang sesuai ukuran kaos dan lebar 20 cm.
2. Lipat kain tersebut.
3. Gunting membentuk huruf U (seperti pada gambar) dengan ukuran panjang 15 cm.
4. Gunting sisi kain yang kecil untuk dijadikan tali pengikat di belakang kepala. Lalu rapikan.
Bahan:
• Bandana atau kain katun kotak berukuran 50 cm x 50 cm
• Karet gelang atau ikatan rambut
• Gunting
Cara membuat:
1. Lipat bandana menjadi dua.
2. Lipat dari atas ke bawahl lalu bagian bawah ke atas.
3. Pasang karet gelang atau ikat rambut pada masing-masing sisi kain. Jarak karet kira-kira 15 cm.
4. Lipat tiap sisi kain ke bagian tengah dan selipkan.
5. Rapikan sedikit dan masker kain bisa siap digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya