Metode ini dianggap sebagai jalan tengah antara pendapat hisab atau perhitungan dan rukyatul hilal atau pengamatan hilal. Dimana setelah melihat hilal dalam batas angka minimum tertentu, baik dari perhitungan ataupun pengamatan, kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk angka-angka.
Sedangkan di Indonesia ada dua pendapat berbeda yang dipakai, yakni pendapat kriteria imkan rukyat MABIMS (Majelis Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia) dan kriteria Thomas Djamaluddin. Adapun kriteria imkan rukyat MABIMS adalah :
- Pada saat matahari terbenam ketinggian bulan di atas cakrawala minimum 2 derajat dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-matahari minimum 3 derajat.
- Atau pada saat bulan terbenam usia bulan minimum 8 jam dihitung sejak ijtimak (keluarnya bulan baru).
5. Perhitungan Jawa
Perhitungan ini juga dikenal dengan istilah hisab aboge, perhitungan ini merupakan sistem perhitungan pertama kali yang digunakan di Indonesia ini karena adanya upaya interelasi agama Islam dengan budaya Jawa.
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, di pulau Jawa pernah berlaku sistem kalender Hindu, yaitu sistem kalender berdasarkan peredaran matahari mengelilingi bumi. Permulaan tahun saka ini bertepatan dengan 1 tahun setelah pengobatan Prabu Syaliwahono (Aji Soko) sebagai raja India. itulah kemudian kalender Hindu lebih dikenal sebagai kalender Saka.
Tapi sejak masuknya Islam, kalender Saka dipadukan dengan kalender hijriyah. Metode aboge dalam menetapkan bulan Ramadan masih digunakan oleh mayoritas penganut kalender Jawa Islam (kejawen). Keadaan ini membuat perhitungan awal Ramadan sering berbeda dalam penetapan awal bulan dengan pemerintah maupun ormas Islam lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bank Mandiri Jadi Sorotan Lagi! Nasabah Dihina Kampungan oleh Pegawai, Minta Maaf Setelah Viral
-
Pemain Timnas Indonesia Pernah Dipantau Como 1907, Tak Ada yang Lolos Standar Cesc Fabregas
-
Jalan Pintas Penuhi Target PLTS 30 GW, Andalkan Kawasan Industri
-
Harga Mercedes-Benz 300 SLR Uhlenhaut Coup Jadi Standar Kemewahan yang Tak Masuk Akal
-
Profil Raja Harald V, Raja Eropa Paling Bersejarah Bawa Norwegia ke Era Modern
-
Hair Dryer vs Air-Dry: Cara Mana yang Lebih Aman untuk Rambut?
-
Cerita Siswa MA Pejompongan Dianiaya Kelompok Ngaku Intel, Dipukul Pakai Besi di Depan Rumah
-
Lebih Murah! Yamaha R2 Resmi Mengaspal, Usung Mesin DOHC: Intip Bedanya dengan R15
-
Anak Penerima Pekerja Upah Masih Ditanggung JKN, Begini Syaratnya
-
Polisi Disebut Berhasil Tangkal 'Angsa Hitam' di Demo 27 Agustus, Begini Analisanya