Suara.com - Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?
Menyediakan makanan untuk orang yang berpuasa, disebut-sebut akan membuat orang mendapatkan pahala setara dengan mereka berpuasa di hari itu.
Tapi sebelum makanan tersaji di atas meja, umum bagi kita untuk mencicipinya terlebih dahulu. Apakah sudah pas atau ada yang kurang.
Tapi saat berpuasa seperti sekarang, bagaimana hukumnya mencicipi rasa masakan?
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, Kamis (30/4/2020) Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ala Tuhfatith Thullab menerangkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah makruh, apabila tidak ada alasan mendesak.
"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai tenggorokan, dengan kata lain khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," bunyi Az-Zayadi.
Makruh adalah hukum Islam sebaiknya dihindari. Mengerjakannya tidak berdosa, akan tetapi meninggalkannya akan mendapatkan ganjaran pahala.
Akan tetapi apabila mencicipi makanan dengan alasan demi rasa masakan agar enak dan sesuai, seperti yang harus dilakukan juru masak, maka hukum makruh itu tidak berlaku.
Begitupun bagi orangtua yang harus mencicipi makanan lebih dulu sebelum diberikan ke anaknya.
Baca Juga: Ribuan Ubur-ubur Penuhi Perairan PLTU Paiton, Listrik Diklaim Aman
"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak, baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini mencicipi makanan tidaklah makruh," masih dalam Az-Zayadi.
Sehingga, kesimpulannya adalah mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa karena kepentingan yang dibenarkan syar'i tidak menjadi masalah, dan juga tidak makruh.
Asal usai mencicipi makanan di lidah segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi tertelan. Ditelan bukan hanya haram tetapi juga membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sudah Pakai Vitamin C tapi Flek Hitam Tak Kunjung Hilang? Ini Saran Dermatolog
-
Apa Itu Tarhib Ramadan? Ini Pengertian dan Alasan Jadi Trending di Google
-
30 Poster Bazar Ramadhan 2026, Gratis dan Mudah Diedit
-
Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah
-
Jakarta Bangun Ekosistem Wisata Terpadu: Satukan Kuliner, Pantai, dan Sejarah
-
5 Manfaat Jahe untuk Kecantikan Kulit: Ampuh Atasi Jerawat hingga Bikin Awet Muda
-
5 Setrika Mini Praktis untuk Traveling, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Bukan Sekadar Nilai Tambah: Inilah Standar Baru Kualitas Pengajar Bahasa Inggris yang Diakui Global
-
Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
-
Terpopuler: Siapa Pemilik Tiffany Co? Begini Cara Mudik Gratis BUMN 2026