Suara.com - Kerap Dirundung Ragu, Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?
Menyediakan makanan untuk orang yang berpuasa, disebut-sebut akan membuat orang mendapatkan pahala setara dengan mereka berpuasa di hari itu.
Tapi sebelum makanan tersaji di atas meja, umum bagi kita untuk mencicipinya terlebih dahulu. Apakah sudah pas atau ada yang kurang.
Tapi saat berpuasa seperti sekarang, bagaimana hukumnya mencicipi rasa masakan?
Dilansir dari laman islam.nu.or.id, Kamis (30/4/2020) Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ala Tuhfatith Thullab menerangkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah makruh, apabila tidak ada alasan mendesak.
"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai tenggorokan, dengan kata lain khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," bunyi Az-Zayadi.
Makruh adalah hukum Islam sebaiknya dihindari. Mengerjakannya tidak berdosa, akan tetapi meninggalkannya akan mendapatkan ganjaran pahala.
Akan tetapi apabila mencicipi makanan dengan alasan demi rasa masakan agar enak dan sesuai, seperti yang harus dilakukan juru masak, maka hukum makruh itu tidak berlaku.
Begitupun bagi orangtua yang harus mencicipi makanan lebih dulu sebelum diberikan ke anaknya.
Baca Juga: Ribuan Ubur-ubur Penuhi Perairan PLTU Paiton, Listrik Diklaim Aman
"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak, baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini mencicipi makanan tidaklah makruh," masih dalam Az-Zayadi.
Sehingga, kesimpulannya adalah mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa karena kepentingan yang dibenarkan syar'i tidak menjadi masalah, dan juga tidak makruh.
Asal usai mencicipi makanan di lidah segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi tertelan. Ditelan bukan hanya haram tetapi juga membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?