Suara.com - Protokol New Normal Indonesia di Mal: Wajib Disinfeksi Tiap Empat Jam
Kabar mal-mal di DKI Jakarta akan dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ramai diperbincangkan.
Dalam surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, mal-mal boleh kembali beroperasi di fase new normal Indonesia dengan melaksanakan protokoler kesehatan.
Salah satunya, adalah disinfeksi alias penyemprotan disinfektan yang wajib dilakukan tiap empat jam.
Selain itu, pengelola mal dan pusat niaga juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
Pengelola juga harus memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mewajibkan penggunaan masker, serta melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.
Apabila ditemukan pekerja dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius berdasar dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit, maka pekerja yang bersangkutan tidak boleh diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Manajemen mal dan pusat niaga juga wajib memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta disiplin memakai masker.
Aktivitas di sektor perdagangan dan jasa di area publik juga harus dilakukan dengan pembatasan jarak fisik minimal satu meter. Tanda jarak harus ada di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lif, dan area lain.
Baca Juga: Mal Tutup, Inflasi Ramadan di Mei Tahun 2020 Hanya 0,09 Persen
Meja kerja dan tempat duduk juga harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Jumlah pekerja yang masuk pun harus diatur untuk memudahkan pembatasan jarak.
Selain itu dalam proses perdagangan kontak dengan pelanggan harus diminimalkan dengan pemasangan pembatas/partisi di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja serta penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
Pengelola mal dan pusat niaga juga harus memastikan tidak terjadi kerumunan pelanggan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
Selain itu, sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai, khususnya di area yang paling ramai seperti kasir dan layanan pelanggan.
Di sektor penjualan makanan, pemesanan dianjurkan dilakukan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, pengelola dapat menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung.
Usaha sektor perdagangan dan jasa juga harus menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurut surat edaran tentang protokol pencegahan COVID-19 yang ditujukan bagi pimpinan kementerian pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota seluruh Indonesia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
7 Olahraga saat Puasa yang Aman dan Waktu Terbaik Melakukannya
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Surabaya dan Sekitarnya
-
Apakah Iran Telah Memasang Ranjau di Selat Hormuz?
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini, Gerhana Bulan Purnama Bawa Kelimpahan dan Rezeki
-
Mengapa Ayatollah Ali Khamenei Sering Gunakan Tangan Kiri? Ini Kisah Tragis di Baliknya
-
Terpopuler: Profil Bos Rokok HS Kecelakaan Bersama Istri, Lokasi ATM Uang Rp20 Ribu di Jakarta
-
Rokok HS Itu Apa? Bosnya Kecelakaan Hingga Istri Meninggal
-
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
-
Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur