Suara.com - Protokol New Normal Indonesia di Mal: Wajib Disinfeksi Tiap Empat Jam
Kabar mal-mal di DKI Jakarta akan dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ramai diperbincangkan.
Dalam surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, mal-mal boleh kembali beroperasi di fase new normal Indonesia dengan melaksanakan protokoler kesehatan.
Salah satunya, adalah disinfeksi alias penyemprotan disinfektan yang wajib dilakukan tiap empat jam.
Selain itu, pengelola mal dan pusat niaga juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
Pengelola juga harus memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mewajibkan penggunaan masker, serta melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.
Apabila ditemukan pekerja dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius berdasar dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit, maka pekerja yang bersangkutan tidak boleh diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Manajemen mal dan pusat niaga juga wajib memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta disiplin memakai masker.
Aktivitas di sektor perdagangan dan jasa di area publik juga harus dilakukan dengan pembatasan jarak fisik minimal satu meter. Tanda jarak harus ada di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lif, dan area lain.
Baca Juga: Mal Tutup, Inflasi Ramadan di Mei Tahun 2020 Hanya 0,09 Persen
Meja kerja dan tempat duduk juga harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Jumlah pekerja yang masuk pun harus diatur untuk memudahkan pembatasan jarak.
Selain itu dalam proses perdagangan kontak dengan pelanggan harus diminimalkan dengan pemasangan pembatas/partisi di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja serta penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
Pengelola mal dan pusat niaga juga harus memastikan tidak terjadi kerumunan pelanggan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
Selain itu, sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai, khususnya di area yang paling ramai seperti kasir dan layanan pelanggan.
Di sektor penjualan makanan, pemesanan dianjurkan dilakukan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, pengelola dapat menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung.
Usaha sektor perdagangan dan jasa juga harus menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurut surat edaran tentang protokol pencegahan COVID-19 yang ditujukan bagi pimpinan kementerian pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota seluruh Indonesia. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Fakta Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMA di Palembang, Korban Masih Trauma
-
Gerindra Semprot Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho
-
Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!
-
Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi
-
Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge
-
Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi