Suara.com - Sejumlah wilayah Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan agar aktivitas di luar rumah tetap bisa dilakukan seperti biasanya.
Hanya saja tetap penting agar memperhatikan aspek tertentu untuk pencegahan infeksi virus corona.
Nah, bagi kamu yang kebelet dan berencana liburan ke Bali, ada baiknya untuk tahu lebih dahulu aturan pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan bahwa Pemda telah mengeluarkan Surat Edaran No.10925 tahun 2020 dan No. 11525 tahun 2020 mengenai perpindahan orang masuk ke Provinsi Bali.
"Orang yang masuk ke provinsi Bali hanya diizinkan untuk keperluan tertentu," katanya dalam siaran teleconference pada kanal YouTube BNPB Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Tjokorda menyampaikan, kelompok orang tersebut di antaranya, pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menangani Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung pelayanan dasar, atau fungsi ekonomi penting.
Selain itu perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat, dan orang yang anggota keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal.
Kelompok terakhir adalah pekerja migran atau TNI mahasiswa dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke Bali.
Baca Juga: Ngeri, Ada Upaya Pasarkan Rokok Untuk Cegah Covid-19
Tjokorda memaparkan, terhadap seluruh penumpang yang akan memasuki Provinsi Bali dengan moda transportasi umum wajib menaati aturan yang berlaku.
Seperti mengisi data diri pada laman cekdiri.baliprov.co.id serta melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.
"Surat keterangan negatif uji Covid-19 berbasis uji tes swab PCR bagi penumpang angkutan udara, surat keterangan negatif uji tes covid bagi penumpang darat dan laut," ucapnya.
Bukan hanya itu, pengunjung juga harus menyiapkan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali, surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggungjawab perlindungan dan keberlangsunagn kehidupan selama di Bali.
Selain syarat administrasi, Tjokorda mengingatkan agar juga mematuhi protokol kesehatan secara ketat mulai dari pintu masuk Bali.
"Hal ini penting dilakukan untuk menurunkan transmisi lokal yang masih terjadi saat ini," ujarnya.
Data per 30 Mei 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 455 orang. Menurutnya, angka penambahan pasien Covid-19 masih terus bertambah setiap hari di Bali.
Karenanya, ia meminta seluruh masyarakat juga pengunjung Bali diaiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah. Beeupa, gunakan masker di area publik, mencuci tangan atau pakai handsanitizer setelah memegang benda publik dan menjaga jarak fisik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar