- Pekerja lepas masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan jatah THR.
- Rumus hitung THR pekerja lepas berdasarkan rata rata upah bulanan terakhir.
- Freelancer masa kerja 12 bulan menerima THR sebesar rata rata upah.
Suara.com - Banyak yang mengira Tunjangan Hari Raya (THR) hanya milik karyawan tetap atau karyawan kontrak saja.
Padahal menurut aturan pemerintah, pekerja harian lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR yang harus dibayarkan sebelum Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, semua pekerja yang sudah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan THR.
Termasuk di antaranya pekerja lepas media, desainer grafis, pengajar, hingga editor video yang bekerja di bawah naungan perusahaan atau pemberi kerja.
Namun, mengingat gaji pekerja lepas biasanya berubah-ubah setiap bulan, rumus perhitungan THR-nya sedikit berbeda dengan karyawan tetap.
1. Untuk Pekerja Lepas yang Sudah Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi Anda yang sudah menjadi pejuang lepas di sebuah perusahaan selama satu tahun atau lebih, besaran THR yang diterima didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Contoh Simulasi:
Bila Anda bekerja sebagai fotografer lepas selama 12 bulan, seluruh penghasilan Anda selama setahun mencapai Rp 60.000.000.
Baca Juga: Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
Rumus hitung THR-nya = Total Gaji Setahun : 12
Jadi, Rp60.000.000 : 12 = Rp5.000.000.
Maka, THR yang wajib Anda terima adalah Rp5 juta.
2. Untuk Pekerja Lepas yang Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jangan sedih, Anda yang baru bergabung beberapa bulan sebagai pekerja lepas pun tetap dapat jatah THR.
Namun, hitungannya diambil dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja dan dikalikan secara proporsional.
Contoh Simulasi:
Misalnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan yang terkumpul sebesar Rp18.000.000.
Langkah 1 mencari rata-rata gaji = Rp18.000.000 : 6 bulan = Rp 3000.000.
Langkah 2 menghitung proporsional = (6 bulan : 12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000.
Jadi, jatah THR yang masuk ke dompet Anda adalah Rp1,5 juta.
Siapa Saja Pekerja Lepas yang Berhak Dapat THR?
Secara umum, semua jenis pekerja lepas berhak mendapatkan THR asalkan bekerja untuk pemberi kerja atau perusahaan selama minimal satu bulan berturut-turut.
Beberapa profesi yang biasanya mendapatkan hak ini antara lain:
- Pekerja lepas media massa (wartawan/kontributor).
- Desain grafis dan editor video.
- Pengajar atau tutor lepas.
- Penulis konten (content writer) dan produser video.
Namun, pekerja lepas mandiri (self-employed) yang benar-benar bekerja sendiri tanpa ikatan dengan perusahaan tertentu tentu tidak mendapatkan THR dari pihak lain.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
17 Ide Caption Instagram Estetik untuk Bukber, Singkat tapi Bikin Postingan Makin Cantik
-
Menelusuri Ruang Kreasi dan Uji Coba di Balik Lahirnya Inovasi F&B Modern
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Informasi Resmi dan Proyeksi Formasi Terbaru
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Agar Indonesia Maju dari Kekayaan Biodiversitas, Kepala BPOM: Kolaborasi Riset dan Dunia Usaha