- Pekerja lepas masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan jatah THR.
- Rumus hitung THR pekerja lepas berdasarkan rata rata upah bulanan terakhir.
- Freelancer masa kerja 12 bulan menerima THR sebesar rata rata upah.
Suara.com - Banyak yang mengira Tunjangan Hari Raya (THR) hanya milik karyawan tetap atau karyawan kontrak saja.
Padahal menurut aturan pemerintah, pekerja harian lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR yang harus dibayarkan sebelum Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, semua pekerja yang sudah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan THR.
Termasuk di antaranya pekerja lepas media, desainer grafis, pengajar, hingga editor video yang bekerja di bawah naungan perusahaan atau pemberi kerja.
Namun, mengingat gaji pekerja lepas biasanya berubah-ubah setiap bulan, rumus perhitungan THR-nya sedikit berbeda dengan karyawan tetap.
1. Untuk Pekerja Lepas yang Sudah Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi Anda yang sudah menjadi pejuang lepas di sebuah perusahaan selama satu tahun atau lebih, besaran THR yang diterima didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Contoh Simulasi:
Bila Anda bekerja sebagai fotografer lepas selama 12 bulan, seluruh penghasilan Anda selama setahun mencapai Rp 60.000.000.
Baca Juga: Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
Rumus hitung THR-nya = Total Gaji Setahun : 12
Jadi, Rp60.000.000 : 12 = Rp5.000.000.
Maka, THR yang wajib Anda terima adalah Rp5 juta.
2. Untuk Pekerja Lepas yang Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jangan sedih, Anda yang baru bergabung beberapa bulan sebagai pekerja lepas pun tetap dapat jatah THR.
Namun, hitungannya diambil dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja dan dikalikan secara proporsional.
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Cara Cek Sepatu Nike Asli atau Palsu, Ini Daftar Toko untuk Beli Produk Original
-
Foundation Balm, Foundation, dan Cushion Bedanya Apa? Cek Kelebihan Masing-Masing
-
Apakah Parfum Dupe Itu Parfum KW? Jangan Salah Paham, Simak Perbedaannya
-
Sunscreen atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Efektif Menurut Dokter
-
Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung 14 Juli 2026, Siapa yang Panen Hoki Hari Ini?
-
4 Sabun Cuci Muka Garnier Low pH untuk Kulit Sensitif Perempuan
-
Survei Ipsos: Masyarakat Kini Tak Lagi Mudah Tergiur Promo
-
Keberlanjutan Tak Lagi Sekadar Tren, Begini Cara Industri Mulai Mengubah Cara Bertumbuh
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
6 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat di Indonesia