Suara.com - Pemerintah telah menetapkan adaptasi kehidupan baru (AKB) atau new normal di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan membuka kembali penerbangan pesawat.
Meski pun penerapan protokol kesehatan terus digalakkan kepada publik, aktivitas di bandara dirasa tetap rentan terjadinya penularan virus karena banyaknya orang dari berbagai wilayah.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) menyampaikan bahwa penerapan new normal berarti adaptasi terhadap ketidaknormalan.
Kehidupan masyarakat juga harus dibentuk secara sistematis untuk mendekati normal namun dengan pembatasan secara ketat terkait risiko penularan virus Covid-19.
"Sosialisasi yang komprehensif dan terukur merupakan cara paling efektif dalam melibatkan partisipasi masyarakat pengguna jasa penerbangan, sehingga saat mereka menggunakan moda transportasi ini sudah siap diri dan tidak gagap," kata Ketua Perdoski Dr. dr. Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (8/6/2020).
Menurut Wawan, penerbangan termasuk industri jasa dengan investasi strategis dan menjadi bisnis paling awal mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.
Karenanya dalam penerapan new normal perlu dilakukan upaya yang terorganisir, sistematis, dan terukur agar tak terjadi penularan kasus baru.
Rekomendasi Perdoski, katanya, pemerintah pusat harus jadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial.
Menurut Wawan, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 bisa lebih dulu dilakukan.
Baca Juga: Ribut Keluarga Krisdayanti, Netizen Bandingkan Raul Lemos Dengan Da Kyung
"Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah," ucapnya.
Selain itu, Perdospi juga merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut atau saat pembelian tiket.
Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in. Terkait jaga jarak penting dilakukan secara ketat di bandara, kata Wawan.
Perdospi meminta penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep jaga jarak dan memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding.
"Demikian juga hand sanitizer gel, lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya, selalu tersedia di berbagai tempat di bandara," tambah Wawan.
Sedangkan penggunaan masker, selama di area bandara dan pesawat, menurut Perdoski sebaiknya menggunakan masker bedah dengan 3 lapis.
Pihak keamanan bandara dan awak kabin juga berwenang untuk melakukan tegoran dan penindakan seperti penundaan pemberangkatan, pelaksanaan tindakan kekarantinaan, maupun pengkarantinaan di kursi belakang terhadap penumpang yang melanggar.
Meski jaga jarak tetap harus dilakukan, Perdoski meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait oengurangan jumlah kursi penumpang di pesawat. Menurut Wawan, tindakan itu tidak diyakini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-19.
"Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD, seperti penggunaan masker bedah 3 lapis, penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin," ujarnya.
Untuk memaksimalkan pencegahan infeksi virus, Perdospi meminta adanya pengadaan health passenger kit untuk penumpang berupa satu masker bedah, satu botol mini hand sanitizer gel, dan satu sachet tisu desinfektan.
Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan faceshield dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.
"Dalam tatanan baru New Normal ini, Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional," tutur Wawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Toner Apa yang Bagus untuk Mengatasi Flek Hitam? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp8 Ribuan
-
Apakah Sepatu Running Boleh Dipakai untuk Jalan Sehari-hari? Begini Kata Dokter
-
Orang Tua Lesti Kejora di Kampung Kerja Apa? Dipuji Tetap Sederhana meski Anak-Mantu Kaya Raya
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...
-
Bukan Gaya-Gayaan, Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Andalkan Peralatan Dapur Pintar
-
Lebih dari Sekadar Ingin Tampil Cantik, Self-Care Bagian dari Perawatan Jiwa dan Raga
-
5 Kampus dengan Jurusan Marketing Terbaik di Indonesia, Bisa Bangun Karier Sejak Bangku Kuliah
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya
-
Gurun Pasir hingga Bunga Viola Cantik Jadi Inspirasi Modest Fashion Buttonscarves X Benang Jarum
-
Cari Sepatu Running Bermerek untuk Pemula? Ini 4 Rekomendasinya Budget Rp300.000 - Rp500.000