Suara.com - Kantong belanja bioplastik ramai disebut sebagai salah satu alternatif wadah belanja yang ramah lingkungan. Namun menurut ahli, ternyata klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dilansir ANTARA, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah mengatakan, alasannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, terdapat unsur bahwa yang diperbolehkan sebagai kantong belanja ramah lingkungan harus berguna ulang dan dapat didaur ulang.
"Bioplastik itu bermasalah dengan dua karakteristik ini dan pada akhirnya saya menyimpulkan bioplastik tidak bisa kita anggap sebagai produk ramah lingkungan, baik dalam bentuk kantong belanja maupun mungkin produk lain," ujar Fajri dalam konferensi pers virtual tentang efektivitas kewajiban kantong belanja ramah lingkungan DKI Jakarta oleh Aliansi Zero Waste, yang dipantau dari Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Fajri, bioplastik tidak sesuai dengan makna pengurangan sampah yang ingin dicapai oleh Pergub yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dan mulai berlaku per 1 Juli 2020 itu.
Bioplastik tidak dirancang untuk dipakai berulang kali, dilihat dari pesan pemasarannya yang memakai istilah "biodegradable" atau "compostable".
Dengan pesan itu, menurut dia, para pemasar masih mendorong budaya sekali pakai yang ingin dihindari lewat Pergub itu.
Padahal, klaim biodegradable yaitu dapat dengan mudah terurai di alam atau dapat menjadi bahan kompos di level rumah tangga masih tidak lepas dari masalah.
Bioplastik adalah plastik yang terbuat dari tumbuhan atau bahan bersifat biologis lain, buat dari minyak bumi pada plastik umum. Bahan pembuat bioplastik seperti Poli asam laktat yang berasal dari jagung dan tebu.
Baca Juga: Larang Plastik, Wagub DKI Minta Warga Pakai Kantong Berbahan Singkong
Penguraian bioplastik membutuhkan waktu yang cukup lama serta memiliki dampak besar dan pada kenyataannya membutuhkan proses industri untuk bisa didaur ulang.
Bioplastik yang sudah tidak terpakai harus diproses di TPA terlebih dahulu karena membutuhkan panas dengan suhu tinggi untuk memungkinkan mikroba mengurainya.
Tanpa panas bersuhu tinggi itu, bioplastik tidak akan mampu terurai dengan alami baik di TPA maupun ketika diproses menjadi kompos di tingkat rumah tangga.
"Jadinya niatan awal penyusun Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan itu jadi tidak terlaksana. Upaya penggunaan kembali produk itu tidak terlaksana, sedangkan yang ingin kita hindari adalah budaya sekali pakai (throw away)," tegas Fajri.
Berita Terkait
-
Dari Singkong Jadi Solusi Dunia: Bioplastik Greenhope Curi Perhatian di Expo Osaka 2025
-
Layanan Air Minum Isi Ulang Ini Usung Konsep Usaha Berbasis ESG: Ramah Harga dan Lingkungan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Gaya Hidup Sehat dan Ramah Bumi, Tren Baru yang Kian Dekat dengan Anak Muda
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam