Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia sudah membolehkan restoran dan kafe beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sayangnya, masih ada kafe dan restoran yang abai terhadap peraturan dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia.
Lima restoran dan kafe di bawah ini adalah contoh buruk penerapan protokol kesehatan, yang tidak boleh ditiru.
1. Apes! Gegara Kebanjiran Pengunjung, Kafe di Tangerang Didenda Rp 5 Juta
Kebanjiran pengunjung tidak membuat pemilik Kafe Kebun Latte senang. Justru, kafe yang sedang hits di Kota Tangerang tersebut mendapatkan denda dari pemerintah daerah.
Kebun Latte yang berada di Jalan Haji Jamat Nomor 12 LA, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, dikenai denda Rp 5 juta.
2. Bandel! Kafe dan Tempat Karaoke di Kota Tegal Langgar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menemukan masih ada kafe dan tempat hiburan malam yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah terus melonjaknya kasus Covid-19.
Baca Juga: Sempat Ngeyel Buka Setelah Ditutup, Kafe Tebalik Kopi Belum Bayar Denda
Hal itu diketahui dari hasil monitoring tim dari Dinas Kesehatan dan Polres ke sejumlah kafe, diskotik dan tempat karaoke di beberapa lokasi di Kota Bahari, Senin (21/9/2020) malam.
3. Bikin Resah karena Adakan Live Music, Kafe Ini Langsung Disegel Pemda
Sebuah video yang membuat geram warganet beredar di lini masa media sosial Twitter usai diunggah oleh akun Djuwono alias @HomeMarshel.
Video unggahan Djuwono itu memperlihatkan kerumunan orang tengah berpesta menikmati alunan lagu live music di sebuah kafe.
4. Langgar Protokol Kesehatan, Anies Tutup Kafe Terbalik Coffe
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup dan mengenakan denda kepada Manajemen Kafe Terbalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/9) malam.
Penutupan tersebut akibat tidak menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
5. Viral Video Live Music di Kafe Abai Protokol Kesehatan, Publik Geram!
Di tengah pandemi covid-19, protokol kesehatan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Namun, belakangan media sosial tengah dihebohkan dengan video yang diduga merupakan pentas live music di sebuah cafe.
Pentas live music di sebuah cafe ini membuat warganet geger lantaran kerumunan massa di sana tampak mengabaikan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70
-
Bukan Cuma Kopi, 5 Kafe di Nganjuk Ini Punya Konsep Unik yang Menarik
-
Wajah Baru Jalan A. Yani Nganjuk: Jadi Pusat Dagang Hingga Spot Nongkrong
-
10 Promo 17 Agustus 2026 di Restoran Mal, Ada Paket Makan Hemat Rp45 Ribuan
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan