Suara.com - Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi denda dan penutupan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Uang yang harus dibayarkan berjumlah Rp 50 juta karena masih ngeyel tetap beroperasi setelah sudah dapat teguran pertama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima uang denda itu dari manajemen Tebalik Kopi.
"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Terbalik Coffee," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Ketentuan sanksi progresif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Aturan yang diteken Anies tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut regulasi itu, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Tapi jika mereka mengulang kesalahan pertama, hukuman akan ditambah denda Rp 50 juta. Kemudian jika masih saja ngeyel dan mengulang pelanggaran kedua kalinya, dikenakan denda Rp 100 juta.
Kendati demikian, kegiatan usaha yang dikenakan sanksi progresif ini hanya tebalik kopi. Selebihnya tidak mengulang kesalahan begitu dikenakan sanksi pertama.
"Yang bersangkutan (Tebalik Coffee) diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karna tidak ada pelanggaran yang berulang," pungkasnya.
Baca Juga: Siapa Pria Bernama Tito, Pembongkar Manipulasi Data COVID-19?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra