Suara.com - Kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, dikenakan sanksi denda dan penutupan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Uang yang harus dibayarkan berjumlah Rp 50 juta karena masih ngeyel tetap beroperasi setelah sudah dapat teguran pertama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima uang denda itu dari manajemen Tebalik Kopi.
"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Terbalik Coffee," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
Ketentuan sanksi progresif ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Aturan yang diteken Anies tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut regulasi itu, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Tapi jika mereka mengulang kesalahan pertama, hukuman akan ditambah denda Rp 50 juta. Kemudian jika masih saja ngeyel dan mengulang pelanggaran kedua kalinya, dikenakan denda Rp 100 juta.
Kendati demikian, kegiatan usaha yang dikenakan sanksi progresif ini hanya tebalik kopi. Selebihnya tidak mengulang kesalahan begitu dikenakan sanksi pertama.
"Yang bersangkutan (Tebalik Coffee) diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karna tidak ada pelanggaran yang berulang," pungkasnya.
Baca Juga: Siapa Pria Bernama Tito, Pembongkar Manipulasi Data COVID-19?
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya