Suara.com - Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai gelombang protes kaum buruh dan pekerja. Salah satu kabar yang beredar adalah penghapusan cuti haid dan cuti melahirkan dalam UU yang juga disebut UU Cilaka ini.
Belakangan diketahui jika dalam draft RUU Cipta Kerja sama sekali tidak menyinggung perihal haid atau melahirkan, yang sebelumnya telah diatur dalam pasal 13/2003 UU Ketenagakerjaan. Meski, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa cuti haid dan melahirkan tidak dihapuskan.
"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Sayangnya, hingga kini, draft final UU Cipta Kerja belum juga disebarluaskan ke publik, sehingga kita tidak bisa tahu hasil akhir UU Cipta Kerja itu, dan memicu kekhawatiran para perempuan apabila cuti melahirkan benar-benar dihapuskan.
Seperti ketakutan yang dialami Intan Sulistyanti (26), seorang bidan yang saat ini sedang menjalani cuti melahirkan, ia merasa keberatan apabila cuti melahirkan ditiadakan.
"Kalau menurut saya itu keterlaluan, saat kehamilan akan melahirkan tersebut itu sangat berat, nggak nyaman apabila cuti hamil ditiadakan," ujar Intan kepada suara.com beberapa waktu lalu.
Sedangkan Datin Bachtiar (28), sebagai ibu baru, ikut mengungkapkan keberatan jika cuti melahirkan ditiadakan. Kondisi setelah melahirkan bukanlah kondisi menyenangkan bisa bersantai dengan anak, justru ibu kerap merasakan tekanan fisik dan psikis luar biasa saat merawat bayi setelah melahirkan.
"Habis melahirkan jahitan belum kering, udah kena baby blues, nggak boleh bete, kesal, kalau nggak ASI-nya nggak keluar. Sedangkan kalau dikaitkan nggak ada cuti, apalagi nggak digaji, pilihannya cuma kerja. Kalau kerja baby-nya gimana, terus atur emosi gimana biar tetap kerja, di satu sisi ibunya ngalamin baby blues," ungkap Datin mengutarakan aspirasinya.
Beda halnya dengan Gemma, salah satu pekerja swasta di Jakarta ini khawatir jika ini berlaku hingga masa mendatang. Pasalnya, sebagai perempuan, ia pasti akan menikah dan memiliki anak, dan ini bakal menjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Pengamat Hukum: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog soal Omnibus Law Cipta Kerja
"Sangat disayangkan karena itu kan kesejahteraan perempuan, terutama pekerjaan perempuan jadi pasti bakal memberatkan banget," sahut Gemma.
Sedangkan Neni (54), sebagai orang yang pernah bekerja di pabrik pada tahun 1990-an, ia bercerita selain cuti hamil, dahulu ada hak perempuan cuti haid selama dua hari berturut-turut dan dibayar.
Tapi kian kemari, cuti haid diubah jadi sehari, dengan catatan diberi uang lembur, tapi kini hak cuti haid dua hari kian terkikis, hanya diperbolehkan satu hari, dan itu pun tidak semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.
"Jadi cuti haidnya dua hari, jadi satu hari. Terus akhirnya lama-lama cuti haidnya dihilangkan cuma dibayar pada waktu itu, tapi akhirnya lama-lama hilang juga cuti haidnya.
Tidak ketinggalan, para perempuan ini juga mengkritisi cara DPR RI dan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa mensahkan cuti UU Cipta Kerja ini, padahal masalah yang dibahas sangat kompleks dan pelik.
Terlebih UU ini tidak begitu urgent dibanding menyudahi pandemi Covid-19 yang menyusahkan seluruh lapisan masyarakat. Ditambah, gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja juga tidak henti-hentinya mengalir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional