Suara.com - Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai gelombang protes kaum buruh dan pekerja. Salah satu kabar yang beredar adalah penghapusan cuti haid dan cuti melahirkan dalam UU yang juga disebut UU Cilaka ini.
Belakangan diketahui jika dalam draft RUU Cipta Kerja sama sekali tidak menyinggung perihal haid atau melahirkan, yang sebelumnya telah diatur dalam pasal 13/2003 UU Ketenagakerjaan. Meski, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa cuti haid dan melahirkan tidak dihapuskan.
"Pengusaha diwajibkan memberikan waktu cuti dan istirahat, wajib memberikan waktu ibadah. Demikian juga terkait cuti-cuti, baik itu melahirkan, menyusui, dan haid tetap sesuai undang-undang dan tidak dihapus," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Sayangnya, hingga kini, draft final UU Cipta Kerja belum juga disebarluaskan ke publik, sehingga kita tidak bisa tahu hasil akhir UU Cipta Kerja itu, dan memicu kekhawatiran para perempuan apabila cuti melahirkan benar-benar dihapuskan.
Seperti ketakutan yang dialami Intan Sulistyanti (26), seorang bidan yang saat ini sedang menjalani cuti melahirkan, ia merasa keberatan apabila cuti melahirkan ditiadakan.
"Kalau menurut saya itu keterlaluan, saat kehamilan akan melahirkan tersebut itu sangat berat, nggak nyaman apabila cuti hamil ditiadakan," ujar Intan kepada suara.com beberapa waktu lalu.
Sedangkan Datin Bachtiar (28), sebagai ibu baru, ikut mengungkapkan keberatan jika cuti melahirkan ditiadakan. Kondisi setelah melahirkan bukanlah kondisi menyenangkan bisa bersantai dengan anak, justru ibu kerap merasakan tekanan fisik dan psikis luar biasa saat merawat bayi setelah melahirkan.
"Habis melahirkan jahitan belum kering, udah kena baby blues, nggak boleh bete, kesal, kalau nggak ASI-nya nggak keluar. Sedangkan kalau dikaitkan nggak ada cuti, apalagi nggak digaji, pilihannya cuma kerja. Kalau kerja baby-nya gimana, terus atur emosi gimana biar tetap kerja, di satu sisi ibunya ngalamin baby blues," ungkap Datin mengutarakan aspirasinya.
Beda halnya dengan Gemma, salah satu pekerja swasta di Jakarta ini khawatir jika ini berlaku hingga masa mendatang. Pasalnya, sebagai perempuan, ia pasti akan menikah dan memiliki anak, dan ini bakal menjadi masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Pengamat Hukum: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog soal Omnibus Law Cipta Kerja
"Sangat disayangkan karena itu kan kesejahteraan perempuan, terutama pekerjaan perempuan jadi pasti bakal memberatkan banget," sahut Gemma.
Sedangkan Neni (54), sebagai orang yang pernah bekerja di pabrik pada tahun 1990-an, ia bercerita selain cuti hamil, dahulu ada hak perempuan cuti haid selama dua hari berturut-turut dan dibayar.
Tapi kian kemari, cuti haid diubah jadi sehari, dengan catatan diberi uang lembur, tapi kini hak cuti haid dua hari kian terkikis, hanya diperbolehkan satu hari, dan itu pun tidak semua perusahaan menerapkan aturan tersebut.
"Jadi cuti haidnya dua hari, jadi satu hari. Terus akhirnya lama-lama cuti haidnya dihilangkan cuma dibayar pada waktu itu, tapi akhirnya lama-lama hilang juga cuti haidnya.
Tidak ketinggalan, para perempuan ini juga mengkritisi cara DPR RI dan pemerintah yang terkesan tergesa-gesa mensahkan cuti UU Cipta Kerja ini, padahal masalah yang dibahas sangat kompleks dan pelik.
Terlebih UU ini tidak begitu urgent dibanding menyudahi pandemi Covid-19 yang menyusahkan seluruh lapisan masyarakat. Ditambah, gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja juga tidak henti-hentinya mengalir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan