Suara.com - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Dijelaskan dalam SE tersebut, peningkatan kasus Covid-19 serta adanya varian baru virus corona Covid-19 memaksa pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pengetatan ini.
Berikut ini adalah isi lengkap Surat Edaran Nomor 4 Thaun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG
PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN ORANG DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
- Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
- Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian Bl 17 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian Bl 17 yang dilaporkan di Inggris.
C. Waktu
Periode penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dimaksudkan dalam Surat Edaran ini adalah 1 — 14 Januari 2021 .
Baca Juga: Salah Pakai Masker, Biker Bekjul C70 Diciduk Satgas Covid-19
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.
E. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); - Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
- Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020
F. Pengertian
Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
G. Protokol
1. Pelaku Perjalanan Internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
b. Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3/2020, berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020.
c. Pelaku perjalanan WNI dari Iuar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
d. Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; e. Pelaku perjalanan WNA dari Iuar negeri dikecualikan .
i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
f. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
g. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;
h. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
j. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan
k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Idul Adha Ada Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Hari Libur Mei 2026
-
Berapa Harga Sapi Kurban 2026? Ini Rinciannya Berdasarkan Jenis dan Bobot
-
Wangi Parfum Fruity seperti Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Menyegarkan Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus
-
Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya
-
5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan
-
Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja
-
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka