- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
- Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
- Kementerian/lembaga, TNI, POI-RI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021 , dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
Terkini
-
Bedak Dingin untuk Apa? Cek 7 Rekomendasi yang Bagus dan Murah, Mulai Rp2 Ribuan
-
Niat dan Tata Cara Mandi Nisfu Sya'ban Lengkap untuk Umat Muslim
-
Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Rincian Hak dan Perkiraan Penghasilannya
-
7 Lipstik yang Tidak Bikin Bibir Hitam, Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Lipstik Lokal Murah Under Rp50 Ribu, Mudah Ditemukan di Offline Store
-
Siapa Ibu Asuh Ressa? Ikhlas Rawat Anak Denada sejak Masih Bayi
-
Lirik Lagu Rukun Sama Teman dari Kemendikdasmen
-
Imlek 2026 Shio Apa? Energi Membara Tahun Kuda Api Siap-siap Panen Cuan
-
Kulit Jerawatan Sebaiknya Pakai Sunscreen Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaiknya
-
Solusi Membasmi Polusi Kekinian Ala Panasonic