- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
- Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
- Kementerian/lembaga, TNI, POI-RI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021 , dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Terpopuler: Gaji PPPK Sekolah Rakyat, Pilihan Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an
-
Visual yang Berseru: Ribuan Foto dan Video Ajak Publik Menjaga Bumi
-
Tahun 2026 Shio Apa? Ini Keberuntungan yang Bakal Didapat
-
Meski Ekonomi Lagi Lesu, Self-Care Tetap Jadi Prioritas di Gaya Hidup Modern
-
5 Lip Balm SPF 30+ untuk Bibir Lembap dan Terlindungi Maksimal di Luar Ruangan
-
Ketika Mimpi Tak Punya Batas: Kisah Inspiratif dari Para Siswa dan Alumni SLB N Cilacap
-
Kulit Kering Sebaiknya Pakai Moisturizer Tekstur Apa? Cek Rekomendasi yang Bisa Dicoba
-
Ramalan Shio Besok 5 Desember 2025, Ini 6 yang Paling Hoki dan Lancar Rezeki
-
Kolagen Banking vs Suntik Filler: Mana yang Lebih Aman untuk Melawan Tanda Penuaan?
-
Lebih Bagus Compact Powder atau Two Way Cake? Ini Rekomendasi Produknya!