- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
- Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
- Kementerian/lembaga, TNI, POI-RI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021 , dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVlD-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
Kepala BNPB yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
Terkini
-
7 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Flek Hitam Sekaligus Bikin Wajah Cerah
-
5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
-
9 Krim Pemutih Wajah yang Aman, Terdaftar BPOM, dan Terbukti Efektif
-
Denada Punya Berapa Rumah? Jual Aset Lagi, Kondisi Rumah yang Mau Dijual Jadi Sorotan
-
7 Pilihan Moisturizer Anti Aging Terbaik untuk Usia 40-an, Harga Mulai Rp37 Ribuan
-
Ketiak Hitam Bikin Gak Percaya Diri? Ini 5 Deodorant Pencerah yang Bisa Dicoba
-
Hybrid Concealer 3-in-1: Solusi Makeup dan Perawatan Mata dalam Satu Langkah
-
Misteri Rombongan 'Tot Tot Wuk Wuk' Salip Mobil Sri Sultan HB X, Stafsus AHY Angkat Bicara
-
Water Heater Gas vs Listrik, Mana yang Lebih Hemat? Ini Perbandingannya
-
Siapa Suami Denada Sekarang? Sang Artis Jual Rumah Kondisi Terbengkalai