Suara.com - Isu perkawinan atau pernikahan anak yang belakangan semakin panas, direspons oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK RI, Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi. Ia ragu kalau dikatakan banyak orang bahwa perkawinan anak ini merupakan ajaran agama.
Menurutnya, ia sudah membaca surat Ar-Rum ayat 21 dalam Al-Qur'an. Pada ayat tersebut, ia meragukan jika di dalamnya terkandung ajaran perkawinan usia anak. Ini karena perkawinan anak, tidak selaras dengan arti dari ayat tersebut.
"Saya baca Ar-Rum ayat 21 ini, luar biasa (maknanya). 'Untukmu dari istri-istri agar merasa tentram kepadanya'," ujar Femmy dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (15/2/2021).
Kata 'tentram' dalam ayat itu, Femmy ragu bisa tercapai bila pernikahan dilakoni oleh anak-anak, misalnya anak perempuan yang berusia 12 tahun.
"Kalau anak usia 12 tahun, apa iya anak-anak tersebut bisa tentram? karena masih kecil, anak masih senang makan es krim. Anak masih senang loncat-loncat, kok di suruh kawin, dipromosikan untuk mencari jodoh, ini gimana?," ungkap Femmy.
Jika tujuan pernikahan agar mencapai ketentraman, maka artinya faktor usia alias biologis (tubuh yang bisa menghasilkan keturunan) bukan jadi satu-satunya cara memperoleh ketentraman dalam pernikahan, tapi ada berbagai faktor lainnya.
"Karena anak-anak ini akan melahirkan, ada kesiapan psikologis, ada kesiapan ekonomi, supaya rumah tangganya tidak runtuh. Tidak cuma cinta aja, tapi ada kesiapan ekonomi," jelas Femmy.
"Pokoknya punya kehidupan sosial, karena mereka sebagai keluarga akan berbaur dengan masyarakat, ini sangat penting," sambungnya.
Kesiapan secara mental dan psikologis juga sangat penting, karena orangtua adalah guru pertama anak yang membimbing dan mendidik anak. Kesiapan psikologis juga penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
"Ada juga kesiapan agama, karena calon-calon orangtua ini akan menjadi orangtua yang punya pengetahuan agama, supaya keluarga baik, dan ini semua ada di bimbingan perkawinan," jelas Femmy, yang lebih lanjut menegaskan bahwa itulah sebabnya sangat penting dilakukan edukasi dan bimbingan sebelum pernikahan, sehingga tidak bisa langsung dinikahkan begitu saja.
Baca Juga: Duh, 2,5 Juta Anak Berisiko Jadi Pengantin Cilik karena Pandemi Covid-19
"Karena pernikahan itu harus syariatnya membawa kemaslahatan, baik untuk pasangan itu keluarga dan untuk anak," pungkas Femmy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
4 Rekomendasi Skincare Viva Cosmetics Penghilang Dark Spot, Harga Murah Meriah
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?