Suara.com - Isu perkawinan atau pernikahan anak yang belakangan semakin panas, direspons oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK RI, Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi. Ia ragu kalau dikatakan banyak orang bahwa perkawinan anak ini merupakan ajaran agama.
Menurutnya, ia sudah membaca surat Ar-Rum ayat 21 dalam Al-Qur'an. Pada ayat tersebut, ia meragukan jika di dalamnya terkandung ajaran perkawinan usia anak. Ini karena perkawinan anak, tidak selaras dengan arti dari ayat tersebut.
"Saya baca Ar-Rum ayat 21 ini, luar biasa (maknanya). 'Untukmu dari istri-istri agar merasa tentram kepadanya'," ujar Femmy dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (15/2/2021).
Kata 'tentram' dalam ayat itu, Femmy ragu bisa tercapai bila pernikahan dilakoni oleh anak-anak, misalnya anak perempuan yang berusia 12 tahun.
"Kalau anak usia 12 tahun, apa iya anak-anak tersebut bisa tentram? karena masih kecil, anak masih senang makan es krim. Anak masih senang loncat-loncat, kok di suruh kawin, dipromosikan untuk mencari jodoh, ini gimana?," ungkap Femmy.
Jika tujuan pernikahan agar mencapai ketentraman, maka artinya faktor usia alias biologis (tubuh yang bisa menghasilkan keturunan) bukan jadi satu-satunya cara memperoleh ketentraman dalam pernikahan, tapi ada berbagai faktor lainnya.
"Karena anak-anak ini akan melahirkan, ada kesiapan psikologis, ada kesiapan ekonomi, supaya rumah tangganya tidak runtuh. Tidak cuma cinta aja, tapi ada kesiapan ekonomi," jelas Femmy.
"Pokoknya punya kehidupan sosial, karena mereka sebagai keluarga akan berbaur dengan masyarakat, ini sangat penting," sambungnya.
Kesiapan secara mental dan psikologis juga sangat penting, karena orangtua adalah guru pertama anak yang membimbing dan mendidik anak. Kesiapan psikologis juga penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
"Ada juga kesiapan agama, karena calon-calon orangtua ini akan menjadi orangtua yang punya pengetahuan agama, supaya keluarga baik, dan ini semua ada di bimbingan perkawinan," jelas Femmy, yang lebih lanjut menegaskan bahwa itulah sebabnya sangat penting dilakukan edukasi dan bimbingan sebelum pernikahan, sehingga tidak bisa langsung dinikahkan begitu saja.
Baca Juga: Duh, 2,5 Juta Anak Berisiko Jadi Pengantin Cilik karena Pandemi Covid-19
"Karena pernikahan itu harus syariatnya membawa kemaslahatan, baik untuk pasangan itu keluarga dan untuk anak," pungkas Femmy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN